PENDAHULUAN
Dalam kegiatan
sehari – hari,uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai
keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak
dapat dicukupi dengan uangyang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak
mau kita mengurangi keperluan untuk membeli keperluan yang tidak penting.Denagandemikian
keperluan yang sangat penting harus dipenuhi dengan meminjam dari sumber dana
yang ada.
Dan dalam
syari’at islam menjaga kepentingan kreditur jangan sampai dirugikan.Oleh sebab
itu ia boleh meminta barang dari debitur sebagai jaminan utangnya. Dan konsep
tersebut dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah Rahn (Gadai), lembaga
pegadaian merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, yang
mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang
berutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang
jaminan tetap milik orang yang menggadaikan (orang yang berutang) tetapi
dikuasai oleh penerima gadai (yang berpiutang). Dalam makalah kali ini saya
seagai penulis akan memaparkan berbagai bab-bab yang meliputi masalah-masalah
seperti: defiisi Rahn, disertahi dengan landasan hukum sampai dengan bagaimana
prosedur dalam konsep pegadaian, serta cara pencegahan tidak menimbulkan
kerugian antara pihak satu dengan yang lain.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Gadai (Rahn)
Istilah yang
digunakan fiqih dalam Gadai adalah kata Al-Rahn, yaitu sebuah akad utang
piutang yang disertai dengan jaminan.
Kata gadai secara etimologi berarti tetap, berlansung dan menahan. Maka dari
segi bahasa arabi, gadai bisadiartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap,
atau dapat diartikan sebagai (lughat).
Al-Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya. Barang yang ditahan harus memiliki nilai ekonomis. Dengan
demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat dijelaskan bahwa
Rahn adalah jaminan utang atau Gadai.
Gadai dalam
islam mengandung nilai sosial yang sangat tinggi yaitu tolong – menolong. Yang
mana gadai atau mengadai dapat dikatakan sebagai salah satu kategori dari utang
piutang. Untuk suatu kepercayaan dari orang berpiutang, maka orang yang
berhutang mengadaikan barangnya.sebagai jaminan terhadap utangnya itu.
Barang jaminan itu tidak ditebus maka
jaminannya dapat dijual, dan bila ada kelebihan dari penjualan tersebut maka
harus sikembalikan kepada orangyang punya harta benda tersebut. Sedangkan bagi
kreditur mengambil sebagiannya yaitu sebesar uang yang dipinjam oleh debitur
atau yang dipinjamkannya.
Barang jaminan
tetap milik orang yang mengadaikan, tetapi dikuasai oleh pengadai. Yang mana
gadai itu menahan atau penahanan, sehingga akad gadai mengadai adalah kedua
belah pihak mempunyai tanggung jawab bersama. Yang punya utang bertanggung
jawab melunasi utangnya dan yang memberi utang juga harus menjaga keutuhan
barang jaminannya. Dan bila utang telah dibayar maka penahanan oleh sebab akad
telah lepas. Dan di dalam pengadaian bahwa pelaksanaannya adalah orang yang
memiliki harta bendanya itu, dikarenakan harta benda yang bukan miliknya tidak
dapat digadaikan.
B.
Landasan Hukum Gadai (Al-Rahn)
Pandang para
fuqaha akad gadai (Al-Rahn) didasarkan pada keterangan dalam Al- Qur’an dan
Hadits.Dalam Al-Qur’an terdapat dalam Surat Al- Baqarah :283
Artinya:”jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan
yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya,
Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Hadits Rasul
Saw yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah r.a.
عَÙ†ْ عَائِØ´َØ©َ رضي الله عنه,أن رَسُولُ اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ
عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ,اشْتَرَÙ‰ Ù…ِÙ†ْ ÙŠَÙ‡ُودِÙŠٍّ Ø·َعَامًا ÙˆَرَÙ‡َÙ†َÙ‡ُ دِرْعًا Ù…ِÙ†ْ
Øَدِيد(رواه البخار ومسلم)
Artiya: “Dari Aisyah berkata: Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari
seorang Yahudi dengan hargayang dihutang, sebagai tanggungan atas utangnya itu
Nabi meyerahka baju besinya. (Hr.Bukhari dan Muslim)
عَÙ†ْ Ø£َÙ†َسٍ رَضِÙŠَ اللَّÙ‡ُ عَÙ†ْÙ‡ُ Ø£َÙ†َّÙ‡ُ Ù…َØ´َÙ‰ Ø¥ِÙ„َÙ‰ النَّبِÙŠِّ
صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ بِØ®ُبْزِ Ø´َعِيرٍ ÙˆَØ¥ِÙ‡َالَØ©ٍ سَÙ†ِØ®َØ©ٍ ÙˆَÙ„َÙ‚َدْ
رَÙ‡َÙ†َ النَّبِÙŠُّ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ دِرْعًا Ù„َÙ‡ُ بِالْÙ…َدِينَØ©ِ
عِÙ†ْدَ ÙŠَÙ‡ُودِÙŠٍّ ÙˆَØ£َØ®َذَ Ù…ِÙ†ْÙ‡ُ Ø´َعِيرًا Ù„ِØ£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡ِ.
Artinya: “Dari Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi Saw
dengan roti dari gandum dan sungguh Rasulullah Saw telah menaguhkan baju besi
kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang
Yahudi”.(H.R.Bukhari).
Adapun mengenai
Prinsip Rahn (Gadai) telahmemiliki fatwa dari Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama’ Indonesia yaitu:
Ø Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang
Rahn.
Ø Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang
Rahn Emas.
C.
Rukun dan Syarat Gadai ( Rahn )
Ø Rukun Gadai Syari’ah yaitu :
a.
Ar-Rahin
(yang menggadaikan)
Orang yang dewasa, berakal, bisa dipercaya, memiliki barang yang
digadaikan
b.
Al-Murtahin
(yang menerima gadai)
Orang,
bank atau lembaga yang dipercaya oleh rahin.
c.
Al-Marhun/
rahn (barang yang digadaikan)
d.
Al-Marhun
bih (utang)
e.
Sighat,
ijab dan qabul
Ø
Syarat
gadai syari’ah yaitu :
a.
Rahin
dan Murtahin
Pihak-pihak
yang melakukan perjanjian
b.
Sighat
-
Sighat
tidak boleh terikat dengan syariat tertentu dan juga dengan suatu waktu dimasa
depan
-
Rahn
mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian utang seperti akad jual beli.
c.
Marhun
bih (utang)
-
Merupakan
hak yang wajib diberikan kepada pemiliknya.
-
Memungkinkan
pemanfaatan
-
Dapat
dihitung jumlahnya
d.
Marhun
(barang)
-
Dapat
diperjualbelikan
-
Berupa
harta yang bernilai
-
Marhun
bisa dimanfaatkan secara syari’ah
-
Diketahui
keadaan fisiknya.
Ø Hak dan kewajiban pihak yang berakad
1.
Penerima
gadai (murtahin)
Haknya yaitu :
-
Apabila
rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin behak
untuk menjual marhun.
-
Untuk
menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya
yang dikeluarkan.
-
Pemegang
gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi.
Kewajibannya
yaitu :
-
Apabila
terjadi sesuatu (hilang atau cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian rahin
maka rahin harus bertanggung jawab.
-
Tidak
boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi.
-
Sebelum
diadakan pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin.
2.
Pemberi
Gadai (Rahin)
Haknya yaitu :
-
Setelah
pelunsan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai tersebut.
-
Apabila
terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin
menuntut ganti rugi atas marhun.
-
Setelah
dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa
hasil penjualan marhun.
-
Apabila
diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk
meminta marhunnya kembali.
Kewajibannya
yaitu :
-
Melunasi
pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang
telah ditentukan.
-
Apabila
dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi
pinjamannya, maka harus merelakan penjualan atas marhun pemiliknya.
D.Operasionalisasi Lembaga Gadai Syari’ah
Dengan memahami
konsep lembaga gadai syari’ah maka sebenarnya lembaga gadai syari’ah untuk
hubungan antar pribadi sudah operasional. Setiap orang bisa melakukan
perjanjian hutang piutang dengan gadai syari’ahpada dasarnya konsep hutang
piutang secara syari’ah dilakukan dengan bentul al- qardhul hasan, dimana dalam
bentuk ini tujuannya adalah memenuhi kewajiban motral sebagai jaminan sosial.
Gadai yang
melengkapi perjanjian utang piutang itu adalah sekedar memenuhi ajuran
sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.tidak ada tambahan apapun atas pokok
pinjaman bagi sipeminjam, bunga uang yang kita kenal walaupun dengan cara apapun
dan tidak sesuai dengan prinsip syari’ah.
Oleh karena itu tidak boleh dikenakan dalam perjanjian hutang piutang
secara syari’ah. Perjanjian hutang piutang dalam bentuk al-qardhul hasan sangat
dianjurkan dalam islam.
§ Teknik Transaksi
1.
Akad
Ulama
Syafi’iyah berpendapat bahwa pegadaian dapat sah apabila memenuhi tiga syarat :
-
Harus
berupa barang, karena uang tidak bisa digadaikan
-
Penetapan
kepemilikan penggadaian atas barang yang digadaikan tidak terhalang
-
Barang
yang digadaikan bisa dijual manakala sudah masa pelunasan utang gadai.
Akad perjanjian
transaksi gadai :
a.
Qard
al-Hasan
b.
Mudharabah
c.
Ba’i
Muqayyadah
Berakirhnya
akad rahin :
1.
Barang
telah diserahkan kembali pada pemiliknya
2.
Rahin
membayar hutangnya
3.
Pembebasan
hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin
4.
Pembatalan
oleh murtahin meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin
5.
Rusaknya
barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin
6.
Memanfaatkan
barang rahin dengan barang penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari pihak rahin
maupun murtahin
Mekanisme
operasional dan perhitungan pegadaian syari’ah.
1.
Jenis
barang yang digadaikan
-
Perhiasan
-
Alat-alat
rumah tangga
-
Kendaraan
2.
Biaya-biaya
-
Biaya
administrasi pinjaman
Untuk
transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman
Rp 5.000,- biaya ini hanya dikenakan diawal akad.
-
Jasa
simpanan
a.
Besarnya
tariff ditentukan oleh :
Ø Nilai taksiran barang
Ø Jangka waktu ditetapkan 90 hari
Ø Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari berlaku pembulatan ke
atas (1 hari dengan 5 hari)
b.
Ketentuan
barang
Ø Perhiasan sebesar Rp 90,- per 10 hari. Total biaya dilakukan
pembulatan Rp 100,- terdekat
Ø Barang elektronik alat rumah tangga biayanya sebesar Rp 95,- per 10
hari
Ø Kendaraan bermotor biayanya sebesar Rp 100,- per 10 hari
3.
System
cicilan atau perpanjangan
Nasabah (rahin) dapat melakukan cicilan dalam jangka waktu 4 bulan,
jika belum dapat melunasi, maka dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan
baiayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah kurang lebih 4 bulan. Jika nasabah
masih belum dapat mengembalikan pinjamannya maka marhun tidak dapat diambil.
4.
Proses
pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat
mengembalikan pinjamannya. Teknis harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum
tanggal penjualan. Ketentuannya :
-
Untuk
marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2% untuk pembeli
-
Pihak
pegadaian melakukan pelalangan terbatas
-
Biaya
penjualan sebesar 1% dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya
dikembalikan ke nasabah
-
Sisa
kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul mal.
2.
Ketentuan
Gadai Barang
Ketentuan-ketentuan dalam menggadaikan barang dipegadaian syari’ah
:
a.
Barang
yang tidak boleh dijual tidak boleh digadaikan
b.
Tidak
sah menggadaikan barang rampasan
c.
Tidak
sah apabila utangnya belum pasti
d.
Disyaratkan
pula agar utang piutang dalam gadai diketahui oleh kedua belah pihak
e.
Seandainya
ada orang menggadaikan barang namun barang tersebut belum diterima oleh
pegadaian, maka orang itu boleh membatalkannya.
3.
Kendala
dan Strategi Pengembangan
Kendala-kendala yang dihadapi adalah sebagai berikut :
a.
Pegadaian
syari’ah relatif baru sebagai sistem keuangan. Oleh karenanya, menjadi
tantangan tersendiri bagi pegadaian syari’ah untuk mensosialisasikan
syariahnya.
b.
Masyarakat
kecil, masyarakat yang dominan menggunakan jasa pegadaian, kurang familiar
dengan produk rahn di lembaga keuangan syari’ah.
c.
Kebijakan
pemerintah tentang gadai syari’ah belum sepenuhnya akomodatif terhadap
keberadaan pegadaian syari’ah.
d.
Pegadaian
kurang popular.
Adapun strategi
yang perlu dilakukan antara lain :
a.
Usaha
untuk membentuk lembaga pegadaian syari’ah terus dilakukan sebagai usaha untuk
mensosialisasikan praktek ekonkmi syari’ah di masyarakat menengah ke bawah yang
mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendanaan.
b.
Masyarakat
akan lebih memilih pegadaian dibanding bank pada saat mereka membutuhkan dana
karena prosedur untuk mendapatkan dana relatif lebih mudah dibanding dengan
meminjam dana langsung ke bank.
c.
Pegadaian
syariah bukan sebagai pesaing yang mengakibatkan kerugian bagi lembaga keuangan
syariah lainnya, dan bukan menjadi alasan untuk menghambat berdirinya pegadaian
syariah.
d.
Pemerintahan
perlu untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat
peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang (UU) pegadaian.
E.
Persamaan dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional
1.
Persamaan
gadai syariah dengan gadai konvensional:
a. Hak gadai atas pinjaman uang.
b.
Adanya
agunan sebagai jaminan utang.
c.
Tidak boleh mengambil manfaat barang yang
digadaikan.
d.
Biaya
barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai.
e.
Apabila
batas waktu pinjaman uang habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau
dilelang.
f.
Perbedaan
gadai syariah dengan gadai konvensional:
a. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar
tolongmenolong tanpa mencari keuntungan. Sedang, gadai menurut hukum perdata
disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara
menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan.
b.
Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku
pada benda yang begerak. Sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh benda, baik harus yang bergerak maupun yang
tidak bergerak.
c.
Dalam
rahn tidak ada istilah bunga.
d.
Gadai
menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di Indonesia
disebut Perum Pegadaian, rahn menurut
hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.
F. Kasus pegadaian Emas dan
Barag-Barag Elektroik
Untuk
gadai pada emas di pegadaian, caranya cukup mudah, kita hanya perlu membawa
emas perhiasan yang mereka punya beserta surat emas (jika ada) dan KTP serta
fotokopinya.setelah itu, kita isi formulir gadai, serahkan emas dan formulir
yang kita isi tadi, tunggu beberapa saat, cair deh pinjaman kita. Kira-kira
waktu tunggunya sekitar 5-15 menit. Tapiitu juga tergantung antriannya,kalau
lagi sepi,ya pasti bisa cepat.
Untuk
gadai konvensional pada barang
elektronik dan kendaraan bermotor, cenderung sedikit rumit, dikarenakan harus
membawa kelengkapan-kelengkapan dari barang kita. Untuk barang elektronik,
selain membawa barang jaminan dan fotokopi KTP, kita diharuskan membawa
kuitansi pembelian dan kartu garansi dari barang kita. Dan untuk kendaraan
bermotor, selain menyerahkan kendaraan kita sebagai jaminan, kita diwajibkan
menyerahkan BPKB dan STNK dari kendaraan kita. Jadi kalo kendaraan kita masih
kredit, ya tidak bisa digadaikan. Setelah semuanya lengkap, petugas akan
memeriksa kelengkapan dan kondisi dari barang yang akan kita gadaikan, baru
kita bisa tahu berapa jumlah uang yang bisa kita pinjam. Ya sekitar 10-20 menit
lah waktu tunggunya kira-kira.
Biaya
administrasi awal gadai adalah 1% dari jumlah pinjaman. Untuk urusan bunga
(sewa modal kalo sebutan pegadaian), terdiri dari 4 golongan, yaitu golongan
A-D. golongan A, pinjaman dari Rp 20.000,00-Rp 150.000, bunga 0,75% per 15
hari. golongan B, pinjaman dari Rp 151.000,00-Rp 500.000,00 dengan bunga
1,2% per 15 hari.
golongan
C, pinjaman dari Rp 505.000,00-Rp 20.000.000,00 dengan bunga 1,3% per 15 hari.
Golongan D, pinjaman Rp 20.100.000,00 keatas dengan bunga 1% per 15 hari. Oh
ya, jangka waktu gadai itu 120 hari atau 4 bulan dan bisa diperpanjang kalau
belum punya uang buat nebus barang kita dengan cara bayar bunga/sewa
modal+administrasi nya.
Dari landasan syari’ah tersebut maka mekanisme operasional
pegadaian syari’ah dapat digambarkan sebagai berikut: melalui kad rahn, nasabah
menyerahkan barang bergerak dan kemudian
pegadaian menyimpan dan merawatnya ditempat yang telah disediakan oleh
pegadaina. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya
biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tepat penyimpanan, biaya perawatan
dan keseluruan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan pada pegadaian
mengenakan biaya sewa pada nasabah sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh
kedua belah pihak.
Pegadaian syari’ah akan mendapat keuntungan hanya dari biaya sewa
tempat yang dipungut bukan dari tambahan berupa bunga atau sewa modal ya ng diperhitungkan
dari uang pinjaman.
Untuk mendapat layanan dari pegadaian syari’ah masyarakat cukup
menyerahkan harta geraknya, untuk dititipkan disertai dengan foto copy tanda pengenal. Kemudian staf penaksir
akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan
patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan), dan flafon uang
pinjaman yang dapat diberikan.
Setelah melalui tahapan ini, pegadaian syari’ah dan nasabah melakukan
akad dengan kesepakatan, contoh akad tersebut antara lain:
1.
Jangka
waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2.
Nasabah
bersedia membayar jasa simpan sebesar
Rp. 90,-(sembilan ribu rupiah) dari kelipatan taksiran Rp. 10.000,- per
10 hari yang di bayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3.
Membayar
biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh pegadaian pada saat pencairan
pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk
a.
Melakukan
penebusan barang atau pelunasan pinjaman
kapanpun sebelum jangka waktu empat bulan
b.
Mengangsur
uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan
ditambah biaya administrasi. Atau membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu,
jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnnya.
Jika nasabah suda tida mampu melunasi hutang atau hanya membayar
jasa
simpan, maka pegadaian syari’ah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara
dijual. Selisih antara antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman jasa simpan
dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi
kesempatan selama satu tahunm untuk mengambil uang kelebihannya, dan jika dalam
satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, pegadaian syari’ah
akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
Ø Jasa Lain Selain Gadai di Pegadaian
Di pegadaian, ada jasa lain selain
gadai, Jasa lain yang umum di pegadaian ini antara lain beli emas batangan
kredit, jasa kirim dan terima uang lewat western union, pinjaman uang dengan
jaminan BPKB kendaraan bermotor, pinjaman uang khusus untuk ibu-ibu rumah
tangga, Pinjaman uang dengan jaminan emas khusus pengusaha, jasa penitipan
emas, dan jasa sertifikasi emas.
G. Manfaat dan Tujuan Pegadaian Syari’ah
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi
kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan
sebagai berikut :
1.
Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman
atas dasar hokum gadai.
2.
Pencegahanpraktikijon, pegadaiangelap, danpinjamantidakwajarlainnya.
3.
Pemanfaatan gadai bebas bunga pada
gadai syariah memiliki efek jaring pengaman social karena masyarakat yang butuh
dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
4.
Membantu orang-orang yang membutuhkanpinjamandengansyaratmudah.
v Adapunmanfaatpegadaianantara
lain :
1.
Baginasabah : tersedianya dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang
lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan. Di sampan gitu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara
professional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak
yang aman dan dapat dipercaya.
2.
Bagi perusahaan pegadaian :
a.
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal
yang dibayarkan oleh peminjam Dana
b.
Penghasilan yang bersumber dari
ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah
yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari
pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
c.
Pelaksanaan misi perum pegadaian
sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada
masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relative sederhana.
d.
Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, Laba
yang diperolehdigunakanuntuk :
1) Dana pembangunansemesta
(55%)
2) Cadanganumum
(20%)
3) Cadangantujuan
(5%)
H. Peyelesaian Pegadaian
Supanya tidak ada pihak yang dirugikan dalam gadai, tidak oleh
diadaka syarat-syarat, misalkan pada akad diadakan. “apabila Rahin tidak dapat
melunasi utangnya hingga waktu yang ditetukan maka marhun menjadi milik murtahi
sebagaib jaminan utang”. Sebab ada kemungkinan pada waktu pembayaran harga
marhun aka lebih kecil daripada utang rahin. Maka kemugkinan pada waktu pembayaran
harga marhun akan lebih besar jumlahnya dari pada hutagnya yang akan merugikan
pihak rahin.
Akan tetapi
bila syarat ini diadakan dalam akad gadai, akad gadai tetap sah, tetapi
syarat-syaratnya batal dan tidak perlu dipenuhi.
Apabila pada
waktu pembayaran yang telah ditentukan rahin belum membayar utangnya, hak
murtahin adalah menjual marhun, pembelinya boleh murtahin sendiri atau orang
lain, tetapi dengan harga yang umum berlaku pada waktu itu dari penjualan
marhun tersebut. Hak murtahin hanya seesar
piutangnya, degan akibat apabila penjual
marhun lebih besar dari pada utangya. Dan sebalikya bila harga marhun
kurang dari jumlah utang, rahin masih menaggung pembayaran kekuranganya.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Gadai adalah akad pinjam meminjam dengan menyebabkan barang sebagai
tanggungan utang atau jaminan atas utang.Dalam mekanisme
perjanjian gadai, menggunakan empat akad perjanjian:
a.
Qard
al-Hasan
b.
Mudharabah
c.
Ba’i
Muqayyadah
d.
Ijarah
Dalam pergadaian terdapat Persamaan dan peredaan gadai syariah dengan gadai konvensional.
Prosedur dalam forum pergadaian bila ingin
mengadaikan emas atau atat-alat elektronik: Membawa emas perhiasan yang mereka punya
beserta surat emas (jika ada) dan KTP serta fotokopinya.setelah itu, kita isi
formulir gadai, serahkan emas dan formulir yang kita isi. Sedangkan pada alat
elektroik dan kendaraan bermotor, dikarenakan harus membawa
kelengkapan-kelengkapan dari barang kita. Untuk barang elektronik, selain
membawa barang jaminan dan fotokopi KTP, kita diharuskan membawa kuitansi
pembelian dan kartu garansi dari barang kita.
Akann tetapi perum pegadaian juga
mempuyai tujuan dan manfaat, Bagi nasabah, Bagi
perusahaan pegadaian. Yang mana mengenai Penghasilan, Pelaksanaan misi perum
pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian
bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relative
sederhana. Yang sudah di tetapkan berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990.
II.
PENUTUP
Demikianlah
makalah yang kami buat, kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan
dikarenakan keterbatasan pengetahuan. Oleh sebab itu, kami mengharapkan kritik
dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah yang selanjutnya. Semoga
makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin..
DAFTAR PUTAKA
v
Ali, Zainuddin, Hukum Gadai Syari’ah, Jakarta : Sinar Grafika, Cet. 1. 2008
v
Kasmir, Bank dan lembaga keuangan
lainnya, Jakarta:PT Raja Garafindo Persada Press, 2005
v
Mas’adi, Ghufron, Fikih Muamalah
Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Press, 2002
v
Sabig, Sayyid, Fiqh Sunnah,juz III, Bairut:
Dar Al-Fikr, 1977
v
Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank
Syari’ah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, Cet. 1. 2001
v
Syafi’i, Rahmat, Fiqih Muamalah,
Bandung: Pustaka Setia, 2001
v
Sholahudin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta : Muhammadiyah
University Press, , Cet.1. 2006
v
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah,
Yogyakarta : Ekonisia, Cet. 2. 2004
v
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah,
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Cet. 5. 2010
v
Fatwa DSN No. 25 dan 26/DSN
–MUI/III/2002,tetang Rahn dan Rahn Emas
v
http://hedra
holid.net/blog/2009/05/19/makalah-pegadaian-syariah/ didwlod pada tgl.19.05.13,
jam 15.45
Heri Sudarsono,
Bank dan Lembaga Keuangan
Syari’ah,Cet.2,Yogyakarta:Ekonisia,hal. 8
Zainuddin,Ali,
Hukum Gadai Syari’ah, Jakarta : Sinar
Grafika, 2008, Cet. 1.