Jumat, 10 April 2015

Dulu TKW Sekarang Jadi Guru Besar Ilmu Had


IMG_3337
SEMARANG – Pengalaman selama 18 bulan sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi pernah dijalani oleh Siti Mujibatun. Berkat kegigihan dan kerja kerasnya, dia mampu menjadi seorang guru besar Ilmu Hadis di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Siti Mujibatun yang lahir di Klaten,13 April 1959 ini sekarang diangkat menjadi guru besar bergelar profesor doktor setelah dikukuhkan dalam Rapat Senat Terbuka yang dilaksanakan di aula kampus tiga UIN Walisongo Semarang, Selasa (31/3).
Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar, ia memaparkan tentang Paradigma Ulama dalam Menentukan Keabsahan Hadis dan Implikasinya Terhadap Konflik Internal Umat Islam.
“Saya dulu tidak sengaja menjadi TKW, setelah lulus kuliah tahun 1983 sempat nganggur dan kemudian mempelajari langsung serta mencari pengalaman ilmu hadist yang saya pelajari waktu di kampus. Melalui PJTKI, saya berangkat ke Riyadh, Arab Saudi dan mengajar baca Al-quran pada anak-anak di sebuah keluarga Arab,” ungkap Siti yang juga Dosen tetap pada FEBI UIN Walisongo.

Selain bekerja memberi les privat kepada anak-anak kerajaan di Arab selama 18 bulan. Siti menjelaskan, sebenarnya dia ditawari juga untuk bekerja di Italia oleh majikannya. Namun, ia tolak karena ingin konsentrasi di Arab untuk mendalami ilmu hadis yang berkembang di sana dan beribadah Haji.
Merasa pengalamanya cukup, Siti kemudian berniat melanjutkan S2-nya di Arab Saudi. Namun, keinginanya untuk belajar di Arab dicekal pemerintahan Arab karena paspor yang digunakan waktu itu adalah paspor tenaga kerja.
“Sebenarnya ingin melanjutkan S2 di sana, tapi dilarang dan disuruh menyelesaikan kontrak kerja terlebih dahulu,” tambah Siti, yang juga merupakan alumni UIN Walisongo Semarang 1983.
Selama bekerja di Arab Saudi, ia menerima gaji sekitar 800 riyal/bulan dan sebagai kompensasi keputusannya memutuskan kontrak diberikannya uang yang senilai empat bulan gajinya kepada majikan.

Kemudian, setelah mendapat ijin dari majikanya, Siti kembali ke tanah air dengan keadaan yang baik pada tahun 1985 sekaligus awal dari kesuksesannya. Semua ini ia lakukan demi untuk mewujudkan keinginannya untuk meneruskan pendidikannya.
“Setelah dapat izin majikan, saya kembali ke Indonesia. Kemudian langsung ikut pendaftaran Dosen, kebetulan di Kampus saya dulu dan akhirnya diterima hingga sampai sekarang,” ujar Prof Dr Hj Siti Mujibatun.
Kini Prof Dr Hj Siti Mujibatun telah menikmati hasil kerja kerasnya, semangat serta keinginan untuk terus belajar. Kisah ini adalah hanya salah satu dari berbagai perjuangan dan kesuksesan seseorang dalam menggapai cita-citanya.
Sumber : http://www.rakyatjateng.com/

seputar fakultas ekonomi dan bisnis islam walisongo semarang

   

Perkembangan ilmu ekonomi yang begitu pesat dan mengalami update setiap saat masih dirasa belum memadai untuk merespon permasalahan ekonomi yang semakin komplek. Ilmu ekonomi yang bersifat positivistik dapat menganalisa secara cerdas setiap problematika ekonomi. Kemajuan dunia akademis ilmu ekonomi mampu malahirkan para pengamat jitu masalah ekonomi. Tetapi belum mampu membentuk para pelaku ekonomi yang handal yang secara makro dapat menciptakan kesejahteraan. Ini terbukti dengan semakin banyaknya ahli ekonomi, kesejahteran belum dapat dirasakan mayoritas penduduk dunia.
Profil ini menyajikan gambaran umum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo sebagai bagian dari dunia perguruan tinggi yang mengemban amanat mencerdaskan kehidupan bangsa di bidang ilmu ekonomi dan bisnis Islam. Profil ini dapat menjadi informasi awal sekaligus bahan kajian untuk koreksi konstruktif dari pihak-pihak terkait bagi pengembangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Walisongo Semarang.

Latar Belakang Terbentuknya FEBIn IAIN Walisongo

Problematika perekonomian rakyat semisal kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan ekonomi yang melebar tak kunjung teratasi. Beberapa tawaran konsep baik teoritis maupun praktis dalam teoriekonomi konvensional yang didominasi paham neoklasikal banyak bermunculan dalam kajian ekonomi. Namun seolah tidak mau kalah, problematika perekonomian semakin rumit dan terus melaju seiring dengan maraknya kajian tersebut. Kondisi demikian menimbulkan semacam keputusasaan terhadap teori ekonomi konvensional yang kapitalistis dengan munculnya pernyataan bahwa teori ekonomi telah mati. Murasa Sarkaniputra memperkuat statemen ini dengan mengungkap berbagai tulisan ahli ekonomi sejak awal 1940-an dimulai oleh Joseph Schumpeter dengan bukunya Capitalism, Socialism and Democracy, disusul generasi berikutnya seperti Daniel Bell dan Irving Kristol dalam The Crisis in Economic Theory, Mahbub Ul Haq dalamthe Poverty Curtain: Choice for the Third World,Michael P Todaro dalamEconomic Development in the Third World, Umar Vadillo dalamThe Ends of Economics: an Islamic Critique of Economicsdan yang lainnya menyebutkan bahwa teori ekonomi telah masuk dalam saat krisis. Pada umumnya harapan akan teori baru ditumpukan pada wacana sistem ekonomi dengan teori baru, dalam hal ini adalah khazanah ekonomi Islam.
Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang memiliki kewajiban moral didaktif untuk menawarkan sistem ekonomi syari’ah (Islam) sebagai pilar ekonomi Indonesia Baru menggantikan sistem ekonomi konvensional yang telah gagal membangun perekonomian Indonesia. Kewajiban untuk menawarkan sistem Ekonomi dan Bisnis Islam yang tidak hanya sebatas pada konsepsi akan tetapi lebih dari itu hingga pada implementasi mengupayakan ketersediaan sumber daya manusia yang mampu menerjemahkan syari’ah kedalam relung – relung perniagaan sistem ekonomi masyarakat.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang berdiri pada tanggal 13 Desember 2013, diresmikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. Suryadharma Ali.
Berdirinya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dilatarbelakangi beberapa pertimbangan sebagai berikut:
  1. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam adalah jalur pendidikan yang aplikatif dan sangat strategis untuk memenuhi kebutuhan bidang ekonomi khususnya sektor perbankan Nasioanl serta memenuhi tantangan perkembangan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat modern saat ini dan akan datang.
  2. Banyaknya bank-bank konvensional yang membuka layanan syariah, disamping tentu telah banyaknya lahir bank-bank syariah baru. Saat ini tercatat beberapa bank umum yang telah membuka pelayanan syari’ah yakni Bank IFI, Bank Syari’ah Danamon, BRI Syari’ah, BCA Syari’ah, dan lain-lain. Dan tentunya semakin semaraknya masyarakat mendirikan Bank Perkreditan Syari’ah (BPRS) dan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) menjadi bukti bahwa sistem perbankan syari’ah mulai diterima dan bahkan akan menjadi sistem perbankan alternatif. Hal itu menunjukkan bahwa akan terus banyak dibutuhkan dan diperlukan tenaga-tenaga profesional perbankan syari’ah pada saat ini maupun akan datang.
  3. Banyaknya lulusan Madrasah Aliyah maupun SMU yang lebih memilih kuliah ke perguruan tinggi umum hanya dikarenakan program studi perguruan tinggi umum terlihat lebih prospektif, lebih marketable dan menjanjikan bidang lapangan kerja yang lebih luas. Padahal baik lulusan MA ataupun SMU merupakan basic-source calon mahasiswa. Oleh karenanya diperlukan terobosan pembukaan program studi baru di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang yang lebih aplikatif dan ditunjang dengan jaringan pengelolaan dan pemagangan yang profesional.
  4. Keberadaan tenaga ahli ekonomi dan perbankan Syari’ah semakin diperlukan. Hal tersebut terlihat dari semakin banyaknya bank-bank umum konvensional yang membuka pelayanan syari’ah.
  5. IAIN Walisongo terletak di wilayah sentra ekonomi dan kawasan industri yang banyak dikelilingi berbagai jenis industri, unit usaha serta berbagai lembaga keuangan. Wilayah ini sangat kondusif bagi kegiatan akademis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Didirikannya Fakultas Ekonomi dan Bisnis IslamIAIN Walisongo menjadi semacam simbiosis mutualisme antara dunia pendidikan dengan dunia usaha.
Sedangkan Peran pokok Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang  yang lain terkait dengan pembangunan perekonomian nasional antara lain yaitu:
Pertama, luasnya sektor lapangan kerja lulusan di sektor Ekonomi dan Bisnis Islam yang sedang tumbuh secara dinamis dari tahun ke tahun.
Kedua, Fakultas ini secara aktif memberikan masukan kepada penyusun regulasi keuangan syariah terutama tentang perlunya muatan etika dan kaidah-kaidah keislaman.
Ketiga, keberadaan fakultas ini dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di dunia keuangan syariah yang berkarakter dan berbudi tinggi dengan mempertahankan ruh keislaman dan keilmuwan yang memadai. Lulusan fakultas ini mampu menjawab permasalahan di lapangan secara konkret karena memiliki dasar keislaman yang kental sehingga menjadi pembeda utama dibanding kompetitor lainnya. Karakter keislaman tidak hanya dimunculkan pada konten keislaman pada mata kuliah yang diajarkan tetapi didukung dengan mata kuliah keislaman secara khusus. Hal ini dipertegas dengan mata kuliah aplikatif yakni menunjukkan dan mengembangkan keilmuwan manajerial dengan ditopang seutuhnya nilai-nilai keislaman di kondisi riil di masyarakat.


Visi, Misi dan Tujuan FEBI UIN Walisongo

LOGO FEBI Visi
Terdepan dalam pengembangan Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam berbasis Kesatuan Ilmu (Unity of Science) untuk Kemanusian dan Peradaban pada Tahun 2038.
Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan ilmu ekonomi dan bisnis Islam yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu ekonomi dan bisnis Islam teoritik dan aplikatif yang mampu menjawab problematika perekonomian masyarakat.
  3. Menyelenggarakan rekayasa sosial dan pengabdian masyarakat bidang ekonomi dan bisnis Islam.
  4. Menggali, mengembangkan dan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal bidang ekonomi dan bisnis Islam.
  5. Menyelenggarakan kerja sama dengan berbagai lembaga dalam skala regional, nasional dan internasional di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan pengembangan sumber daya.
  6. Menyelenggarakan tata pengelolaan kelembagaan profesional berstandar internasional.
Tujuan
  1. Melahirkan lulusan yang memiliki kapasitas akademik dan profesional bidang ekonomi dan bisnis Islam dengan keluhuran budi yang mampu menerapkan dan mengembangkan kesatuan ilmu pengetahuan.
  2. Mengembangkan riset dan pengabdian kepada masyarakat bidang ekonomi dan bisnis Islam yang kontributif bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dalam beragama, berbangsa dan bernegara.


gadai (rahn)



PENDAHULUAN
Dalam kegiatan sehari – hari,uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uangyang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi keperluan untuk membeli keperluan yang tidak penting.Denagandemikian keperluan yang sangat penting harus dipenuhi dengan meminjam dari sumber dana yang ada.
Dan dalam syari’at islam menjaga kepentingan kreditur jangan sampai dirugikan.Oleh sebab itu ia boleh meminta barang dari debitur sebagai jaminan utangnya. Dan konsep tersebut dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah Rahn (Gadai), lembaga pegadaian merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan (orang yang berutang) tetapi dikuasai oleh penerima gadai (yang berpiutang). Dalam makalah kali ini saya seagai penulis akan memaparkan berbagai bab-bab yang meliputi masalah-masalah seperti: defiisi Rahn, disertahi dengan landasan hukum sampai dengan bagaimana prosedur dalam konsep pegadaian, serta cara pencegahan tidak menimbulkan kerugian antara pihak satu dengan yang lain.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Gadai (Rahn)
Istilah yang digunakan fiqih dalam Gadai adalah kata Al-Rahn, yaitu sebuah akad utang piutang yang disertai dengan jaminan.[1] Kata gadai secara etimologi berarti tetap, berlansung dan menahan. Maka dari segi bahasa arabi, gadai bisadiartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap, atau dapat diartikan sebagai (lughat).[2] Al-Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan harus memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat dijelaskan bahwa Rahn adalah jaminan utang atau Gadai.[3]
Gadai dalam islam mengandung nilai sosial yang sangat tinggi yaitu tolong – menolong. Yang mana gadai atau mengadai dapat dikatakan sebagai salah satu kategori dari utang piutang. Untuk suatu kepercayaan dari orang berpiutang, maka orang yang berhutang mengadaikan barangnya.sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang  jaminan itu tidak ditebus maka jaminannya dapat dijual, dan bila ada kelebihan dari penjualan tersebut maka harus sikembalikan kepada orangyang punya harta benda tersebut. Sedangkan bagi kreditur mengambil sebagiannya yaitu sebesar uang yang dipinjam oleh debitur atau yang dipinjamkannya.
Barang jaminan tetap milik orang yang mengadaikan, tetapi dikuasai oleh pengadai. Yang mana gadai itu menahan atau penahanan, sehingga akad gadai mengadai adalah kedua belah pihak mempunyai tanggung jawab bersama. Yang punya utang bertanggung jawab melunasi utangnya dan yang memberi utang juga harus menjaga keutuhan barang jaminannya. Dan bila utang telah dibayar maka penahanan oleh sebab akad telah lepas. Dan di dalam pengadaian bahwa pelaksanaannya adalah orang yang memiliki harta bendanya itu, dikarenakan harta benda yang bukan miliknya tidak dapat digadaikan.[4]
B.     Landasan Hukum Gadai (Al-Rahn)
Pandang para fuqaha akad gadai (Al-Rahn) didasarkan pada keterangan dalam Al- Qur’an dan Hadits.Dalam Al-Qur’an terdapat dalam Surat Al- Baqarah :283

Artinya:”jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Hadits Rasul Saw yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah r.a.
عَÙ†ْ عَائِØ´َØ©َ رضي الله عنه,أن رَسُولُ اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ,اشْتَرَÙ‰ Ù…ِÙ†ْ ÙŠَÙ‡ُودِÙŠٍّ Ø·َعَامًا ÙˆَرَÙ‡َÙ†َÙ‡ُ دِرْعًا Ù…ِÙ†ْ Ø­َدِيد(رواه البخار ومسلم)
Artiya: “Dari Aisyah berkata: Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan hargayang dihutang, sebagai tanggungan atas utangnya itu Nabi meyerahka baju besinya. (Hr.Bukhari dan Muslim)
عَÙ†ْ Ø£َÙ†َسٍ رَضِÙŠَ اللَّÙ‡ُ عَÙ†ْÙ‡ُ Ø£َÙ†َّÙ‡ُ Ù…َØ´َÙ‰ Ø¥ِÙ„َÙ‰ النَّبِÙŠِّ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ بِØ®ُبْزِ Ø´َعِيرٍ ÙˆَØ¥ِÙ‡َالَØ©ٍ سَÙ†ِØ®َØ©ٍ ÙˆَÙ„َÙ‚َدْ رَÙ‡َÙ†َ النَّبِÙŠُّ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ دِرْعًا Ù„َÙ‡ُ بِالْÙ…َدِينَØ©ِ عِÙ†ْدَ ÙŠَÙ‡ُودِÙŠٍّ ÙˆَØ£َØ®َذَ Ù…ِÙ†ْÙ‡ُ Ø´َعِيرًا Ù„ِØ£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡ِ.
Artinya: “Dari Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi Saw dengan roti dari gandum dan sungguh Rasulullah Saw telah menaguhkan baju besi kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang Yahudi”.(H.R.Bukhari).[5]
Adapun mengenai Prinsip Rahn (Gadai) telahmemiliki fatwa dari Dewan Syari’ah  Nasional Majelis Ulama’ Indonesia yaitu:
Ø  Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn.
Ø  Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas.[6]
C.    Rukun dan Syarat Gadai ( Rahn )
Ø Rukun Gadai Syari’ah yaitu :
a.    Ar-Rahin (yang menggadaikan)
Orang yang dewasa, berakal, bisa dipercaya, memiliki barang yang digadaikan
b.   Al-Murtahin (yang menerima gadai)
Orang, bank atau lembaga yang dipercaya oleh rahin.
c.    Al-Marhun/ rahn (barang yang digadaikan)
d.   Al-Marhun bih (utang)
e.    Sighat, ijab dan qabul
Ø Syarat gadai syari’ah yaitu :
a.    Rahin dan Murtahin
Pihak-pihak yang melakukan perjanjian
b.   Sighat
-          Sighat tidak boleh terikat dengan syariat tertentu dan juga dengan suatu waktu dimasa depan
-          Rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian utang seperti akad jual beli.
c.    Marhun bih (utang)
-          Merupakan hak yang wajib diberikan kepada pemiliknya.
-          Memungkinkan pemanfaatan
-          Dapat dihitung jumlahnya
d.   Marhun (barang)
-          Dapat diperjualbelikan
-          Berupa harta yang bernilai
-          Marhun bisa dimanfaatkan secara syari’ah
-          Diketahui keadaan fisiknya.[7]
Ø  Hak dan kewajiban pihak yang berakad
1.        Penerima gadai (murtahin)
Haknya yaitu :
-          Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin behak untuk menjual marhun.
-          Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan.
-          Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi.
Kewajibannya yaitu :
-          Apabila terjadi sesuatu (hilang atau cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian rahin maka rahin harus bertanggung jawab.
-          Tidak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi.
-          Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin.
2.        Pemberi Gadai (Rahin)
Haknya yaitu :
-          Setelah pelunsan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai tersebut.
-          Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun.
-          Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun.
-          Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali.
Kewajibannya yaitu :
-          Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
-          Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjualan atas marhun pemiliknya.[8]
D.Operasionalisasi Lembaga Gadai Syari’ah
Dengan memahami konsep lembaga gadai syari’ah maka sebenarnya lembaga gadai syari’ah untuk hubungan antar pribadi sudah operasional. Setiap orang bisa melakukan perjanjian hutang piutang dengan gadai syari’ahpada dasarnya konsep hutang piutang secara syari’ah dilakukan dengan bentul al- qardhul hasan, dimana dalam bentuk ini tujuannya adalah memenuhi kewajiban motral sebagai jaminan sosial.
Gadai yang melengkapi perjanjian utang piutang itu adalah sekedar memenuhi ajuran sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.tidak ada tambahan apapun atas pokok pinjaman bagi sipeminjam, bunga uang yang kita kenal walaupun dengan cara apapun dan tidak sesuai dengan prinsip syari’ah.  Oleh karena itu tidak boleh dikenakan dalam perjanjian hutang piutang secara syari’ah. Perjanjian hutang piutang dalam bentuk al-qardhul hasan sangat dianjurkan dalam islam.[9]
§  Teknik Transaksi
1.              Akad
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa pegadaian dapat sah apabila memenuhi tiga syarat :
-          Harus berupa barang, karena uang tidak bisa digadaikan
-          Penetapan kepemilikan penggadaian atas barang yang digadaikan tidak terhalang
-          Barang yang digadaikan bisa dijual manakala sudah masa pelunasan utang gadai.
Akad perjanjian transaksi gadai :
a.       Qard al-Hasan
b.      Mudharabah
c.       Ba’i Muqayyadah
d.      Ijarah [10]
Berakirhnya akad rahin :
1.      Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya
2.      Rahin membayar hutangnya
3.      Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin
4.      Pembatalan oleh murtahin meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin
5.      Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin
6.      Memanfaatkan barang rahin dengan barang penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari pihak rahin maupun murtahin
Mekanisme operasional dan perhitungan pegadaian syari’ah.
1.      Jenis barang yang digadaikan
-          Perhiasan
-          Alat-alat rumah tangga
-          Kendaraan
2.      Biaya-biaya
-          Biaya administrasi pinjaman
Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman Rp 5.000,- biaya ini hanya dikenakan diawal akad.
-          Jasa simpanan
a.         Besarnya tariff ditentukan oleh :
Ø  Nilai taksiran barang
Ø  Jangka waktu ditetapkan 90 hari
Ø  Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari berlaku pembulatan ke atas (1 hari dengan 5 hari)
b.        Ketentuan barang
Ø  Perhiasan sebesar Rp 90,- per 10 hari. Total biaya dilakukan pembulatan Rp 100,- terdekat
Ø  Barang elektronik alat rumah tangga biayanya sebesar Rp 95,- per 10 hari
Ø  Kendaraan bermotor biayanya sebesar Rp 100,- per 10 hari
3.      System cicilan atau perpanjangan
Nasabah (rahin) dapat melakukan cicilan dalam jangka waktu 4 bulan, jika belum dapat melunasi, maka dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan baiayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah kurang lebih 4 bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjamannya maka marhun tidak dapat diambil.
4.      Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakukan jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknis harus ada pemberitahuan 5 hari sebelum tanggal penjualan. Ketentuannya :
-          Untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2% untuk pembeli
-          Pihak pegadaian melakukan pelalangan terbatas
-          Biaya penjualan sebesar 1% dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah
-          Sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul mal.[11]
2.      Ketentuan Gadai Barang
Ketentuan-ketentuan dalam menggadaikan barang dipegadaian syari’ah :
a.       Barang yang tidak boleh dijual tidak boleh digadaikan
b.      Tidak sah menggadaikan barang rampasan
c.       Tidak sah apabila utangnya belum pasti
d.      Disyaratkan pula agar utang piutang dalam gadai diketahui oleh kedua belah pihak
e.       Seandainya ada orang menggadaikan barang namun barang tersebut belum diterima oleh pegadaian, maka orang itu boleh membatalkannya.[12]
3.      Kendala dan Strategi Pengembangan
Kendala-kendala yang dihadapi adalah sebagai berikut :
a.       Pegadaian syari’ah relatif baru sebagai sistem keuangan. Oleh karenanya, menjadi tantangan tersendiri bagi pegadaian syari’ah untuk mensosialisasikan syariahnya.
b.      Masyarakat kecil, masyarakat yang dominan menggunakan jasa pegadaian, kurang familiar dengan produk rahn di lembaga keuangan syari’ah.
c.       Kebijakan pemerintah tentang gadai syari’ah belum sepenuhnya akomodatif terhadap keberadaan pegadaian syari’ah.
d.      Pegadaian kurang popular.
Adapun strategi yang perlu dilakukan antara lain :
a.       Usaha untuk membentuk lembaga pegadaian syari’ah terus dilakukan sebagai usaha untuk mensosialisasikan praktek ekonkmi syari’ah di masyarakat menengah ke bawah yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendanaan.
b.      Masyarakat akan lebih memilih pegadaian dibanding bank pada saat mereka membutuhkan dana karena prosedur untuk mendapatkan dana relatif lebih mudah dibanding dengan meminjam dana langsung ke bank.
c.       Pegadaian syariah bukan sebagai pesaing yang mengakibatkan kerugian bagi lembaga keuangan syariah lainnya, dan bukan menjadi alasan untuk menghambat berdirinya pegadaian syariah.
d.      Pemerintahan perlu untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang (UU) pegadaian.[13]
E.     Persamaan dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional
1.      Persamaan gadai syariah dengan gadai konvensional:
a.       Hak gadai atas pinjaman uang.
b.      Adanya agunan sebagai jaminan utang.
c.        Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan.
d.      Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai.
e.       Apabila batas waktu pinjaman uang habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
f.                 Perbedaan gadai syariah dengan gadai konvensional:
a.       Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolongmenolong tanpa mencari keuntungan. Sedang, gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan.
b.       Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang begerak. Sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh benda, baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
c.       Dalam rahn tidak ada istilah bunga.
d.      Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di Indonesia disebut Perum Pegadaian, rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.[14]
F. Kasus pegadaian Emas dan Barag-Barag  Elektroik
Untuk gadai pada emas di pegadaian, caranya cukup mudah, kita hanya perlu membawa emas perhiasan yang mereka punya beserta surat emas (jika ada) dan KTP serta fotokopinya.setelah itu, kita isi formulir gadai, serahkan emas dan formulir yang kita isi tadi, tunggu beberapa saat, cair deh pinjaman kita. Kira-kira waktu tunggunya sekitar 5-15 menit. Tapiitu juga tergantung antriannya,kalau lagi sepi,ya pasti bisa cepat.
Untuk gadai konvensional pada  barang elektronik dan kendaraan bermotor, cenderung sedikit rumit, dikarenakan harus membawa kelengkapan-kelengkapan dari barang kita. Untuk barang elektronik, selain membawa barang jaminan dan fotokopi KTP, kita diharuskan membawa kuitansi pembelian dan kartu garansi dari barang kita. Dan untuk kendaraan bermotor, selain menyerahkan kendaraan kita sebagai jaminan, kita diwajibkan menyerahkan BPKB dan STNK dari kendaraan kita. Jadi kalo kendaraan kita masih kredit, ya tidak bisa digadaikan. Setelah semuanya lengkap, petugas akan memeriksa kelengkapan dan kondisi dari barang yang akan kita gadaikan, baru kita bisa tahu berapa jumlah uang yang bisa kita pinjam. Ya sekitar 10-20 menit lah waktu tunggunya kira-kira.
Biaya administrasi awal gadai adalah 1% dari jumlah pinjaman. Untuk urusan bunga (sewa modal kalo sebutan pegadaian), terdiri dari 4 golongan, yaitu golongan A-D. golongan A, pinjaman dari Rp 20.000,00-Rp 150.000, bunga 0,75% per 15 hari. golongan B, pinjaman dari Rp 151.000,00-Rp 500.000,00 dengan bunga  1,2% per 15 hari.
golongan C, pinjaman dari Rp 505.000,00-Rp 20.000.000,00 dengan bunga 1,3% per 15 hari. Golongan D, pinjaman Rp 20.100.000,00 keatas dengan bunga 1% per 15 hari. Oh ya, jangka waktu gadai itu 120 hari atau 4 bulan dan bisa diperpanjang kalau belum punya uang buat nebus barang kita dengan cara bayar bunga/sewa modal+administrasi nya.
Dari landasan syari’ah tersebut maka mekanisme operasional pegadaian syari’ah dapat digambarkan sebagai berikut: melalui kad rahn, nasabah menyerahkan  barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan dan merawatnya ditempat yang telah disediakan oleh pegadaina. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tepat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan pada pegadaian mengenakan biaya sewa pada nasabah sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian syari’ah akan mendapat keuntungan hanya dari biaya sewa tempat yang dipungut bukan dari tambahan berupa bunga  atau sewa modal ya ng diperhitungkan dari  uang pinjaman.
Untuk mendapat layanan dari pegadaian syari’ah masyarakat cukup menyerahkan harta geraknya, untuk dititipkan disertai dengan  foto copy tanda pengenal. Kemudian staf penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan), dan flafon uang pinjaman yang dapat diberikan.
Setelah melalui tahapan ini, pegadaian syari’ah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan, contoh akad tersebut antara lain:
1.      Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2.      Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar  Rp. 90,-(sembilan ribu rupiah) dari kelipatan taksiran Rp. 10.000,- per 10 hari yang di bayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3.      Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh pegadaian pada saat pencairan pinjaman.
Nasabah  dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk
a.       Melakukan penebusan barang atau pelunasan pinjaman  kapanpun sebelum jangka waktu empat bulan
b.      Mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah biaya administrasi. Atau membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu, jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnnya.
Jika nasabah suda tida mampu melunasi hutang atau hanya membayar
jasa simpan, maka pegadaian syari’ah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual. Selisih antara antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahunm untuk mengambil uang kelebihannya, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, pegadaian syari’ah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
Ø  Jasa Lain Selain Gadai di Pegadaian
Di pegadaian, ada jasa lain selain gadai, Jasa lain yang umum di pegadaian ini antara lain beli emas batangan kredit, jasa kirim dan terima uang lewat western union, pinjaman uang dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor, pinjaman uang khusus untuk ibu-ibu rumah tangga, Pinjaman uang dengan jaminan emas khusus pengusaha, jasa penitipan emas, dan jasa sertifikasi emas. [15]
G. Manfaat dan Tujuan Pegadaian Syari’ah
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan sebagai berikut :
1.    Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.
2.    Pencegahanpraktikijon, pegadaiangelap, danpinjamantidakwajarlainnya.
3.    Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman social karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
4.    Membantu orang-orang yang membutuhkanpinjamandengansyaratmudah.
v  Adapunmanfaatpegadaianantara lain :
1.    Baginasabah : tersedianya dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan. Di sampan gitu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara professional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
2.    Bagi perusahaan pegadaian :
a.          Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam Dana
b.         Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
c.         Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relative sederhana.
d.        Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, Laba yang diperolehdigunakanuntuk :
1)      Dana pembangunansemesta (55%)
2)      Cadanganumum (20%)
3)      Cadangantujuan (5%)
4)      Dana social (20%).[16]

H. Peyelesaian Pegadaian
       Supanya tidak ada pihak yang dirugikan dalam gadai, tidak oleh diadaka syarat-syarat, misalkan pada akad diadakan. “apabila Rahin tidak dapat melunasi utangnya hingga waktu yang ditetukan maka marhun menjadi milik murtahi sebagaib jaminan utang”. Sebab ada kemungkinan pada waktu pembayaran harga marhun aka lebih kecil daripada utang rahin. Maka kemugkinan pada waktu pembayaran harga marhun akan lebih besar jumlahnya dari pada hutagnya yang akan merugikan pihak rahin.
Akan tetapi bila syarat ini diadakan dalam akad gadai, akad gadai tetap sah, tetapi syarat-syaratnya batal dan tidak perlu dipenuhi.
Apabila pada waktu pembayaran yang telah ditentukan rahin belum membayar utangnya, hak murtahin adalah menjual marhun, pembelinya boleh murtahin sendiri atau orang lain, tetapi dengan harga yang umum berlaku pada waktu itu dari penjualan marhun  tersebut. Hak murtahin hanya seesar piutangnya, degan akibat apabila penjual  marhun lebih besar dari pada utangya. Dan sebalikya bila harga marhun kurang dari jumlah utang, rahin masih menaggung pembayaran kekuranganya.[17]

BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Gadai adalah akad pinjam meminjam dengan menyebabkan barang sebagai tanggungan utang atau jaminan atas utang.Dalam mekanisme perjanjian gadai, menggunakan empat akad perjanjian:
a.     Qard al-Hasan
b.    Mudharabah
c.     Ba’i Muqayyadah
d.    Ijarah
Dalam pergadaian terdapat Persamaan dan peredaan gadai syariah dengan gadai konvensional.
Prosedur dalam forum pergadaian bila ingin mengadaikan emas atau atat-alat elektronik:  Membawa emas perhiasan yang mereka punya beserta surat emas (jika ada) dan KTP serta fotokopinya.setelah itu, kita isi formulir gadai, serahkan emas dan formulir yang kita isi. Sedangkan pada alat elektroik dan kendaraan bermotor, dikarenakan harus membawa kelengkapan-kelengkapan dari barang kita. Untuk barang elektronik, selain membawa barang jaminan dan fotokopi KTP, kita diharuskan membawa kuitansi pembelian dan kartu garansi dari barang kita.
Akann tetapi perum pegadaian juga mempuyai tujuan dan manfaat, Bagi nasabah, Bagi perusahaan pegadaian. Yang mana mengenai Penghasilan, Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relative sederhana. Yang sudah di tetapkan berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990.
II.                PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami buat, kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan. Oleh sebab itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah yang selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin..



DAFTAR PUTAKA

v  Ali, Zainuddin, Hukum Gadai Syari’ah, Jakarta : Sinar Grafika, Cet. 1. 2008
v  Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Jakarta:PT Raja Garafindo Persada Press, 2005
v  Mas’adi, Ghufron, Fikih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Press, 2002
v  Sabig,  Sayyid, Fiqh Sunnah,juz III, Bairut: Dar Al-Fikr, 1977
v  Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, Cet. 1. 2001
v  Syafi’i, Rahmat, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001
v  Sholahudin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta : Muhammadiyah University Press, , Cet.1. 2006
v  Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta : Ekonisia, Cet. 2. 2004
v  Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Cet. 5. 2010
v  Fatwa DSN No. 25 dan 26/DSN –MUI/III/2002,tetang Rahn dan Rahn Emas
v  http://hedra holid.net/blog/2009/05/19/makalah-pegadaian-syariah/ didwlod pada tgl.19.05.13, jam 15.45





[1]Ghufron Mas’adi, Fikih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Press, hal. 175
[2] Sayyid Sabig, Fiqh Sunnah,juz III, 1977 Bairut: Dar Al-Fikr, hal. 187
[3]M. Syafi”i Antonio,Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, 2001, Jakarta:Gema Insa Press, hal. 128
[4]Hedi Suhedi,  Fikih Muamalah, 2008, Jakarta: PT. Raja Grafido Persada, hal. 107-108
[5] Ghufron Mas’adi, Op. Cit. Hal. 176
[6] Fatwa DSN No. 25 dan 26/DSN –MUI/III/2002,tetang Rahn dan Rahn Emas
[7] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah,Cet.2,Yogyakarta:Ekonisia,hal. 8
[8] Heri Sudarsono, ibid. Hal.162-163
[9] M. Sholahudin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syari’ah, cet.1 hlm. 91
[10]Heri Sudarsono, Op.cit, hlm. 164-165
[11]http://hedra holid.net/blog/2009/05/19/makalah-pegadaian-syariah/ didwlod pada tgl.19.05.13, jam 15.45
[12]Zainuddin,Ali, Hukum Gadai Syari’ah, Jakarta : Sinar Grafika, 2008, Cet. 1.

[13] Heri Sudarsono, Op.cit, hlm. 167-168
[14] Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Jakarta:PT Raja Garafindo Persada Press, hal. 54
[15]http://hedra holid.net/blog/2009/05/19/makalah-pegadaian-syariah/ didwlod pada tgl.19.05.13, jam 15.45
[16]Rahmat Syafi’i, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, hal. 164
[17]Hedi Suhedi, Op.Cid. hal 110