Senin, 01 Agustus 2016

MAKALAH GADAI, ASURANSI DAN PASAR MODAL



PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang


Dalam  lembaga keuangan syariah terdapat beberapa lembaga yang mengelola keuangan masyarakat secara rinci mulai dari perbankan syariah, pegadaian, asuransi, sampai pasar modal yang semua menggunakan kata syari’ah meskipun praktek didalamnya belum tentu benar-benar syari’ah. Adapun syari’at islam menjaga kepentingan kreditur jangan sampai dirugikan. Oleh sebab itu ia boleh meminta barang dari debitur sebagai jaminan utangnya. Dan konsep tersebut dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah Rahn (Gadai), lembaga pegadaian merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang.

 Sedangkan Allah memerintahkan hambanya untuk senantiasa melakukan persiapan untuk menghadapi hari esok, karena itu sebagian dari kita dalam kaitan ini berusaha untuk menabung atau berasuransi. Menabung adalah upaya mengumpulkan dana untuk kepentingan mendesak. atau kepentingan yang lebih besar kelak. Sedangkan berasuransi untuk berjaga-jaga jika suatu saat musibah itu datang menimpa kita (misalnya kecelakaan, kebakaran, sakit dan sebaginya) Sedangkan Investasi merupakan salah satu ajaran dan konsep islam, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma islam, sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karenanya investasi dianjurkan bagi setiap muslim. Dalam makalah ini akan dibahas tentang lembaga keuangan non bank mengenai gadai, asuransi serta pasar modal yang berbasis syariah dan konvesional. Di dalamnya akan di bahas secara mendalam konsep syariah dan konvesional, persamaan dan perbedaan, kelebihan dan kelemahan hingga solusi dalam permasalahan tersebut

  1. Rumusan Masalah
  1.  gadai
  2. Asuransi
  3. Pasar modal



PEMBAHASAN


  1. Gadai

  1. Konsep pegadaian dalam ekonomi syariah dan konvesional

Istilah yang di gunakan gadai dalam islam adalah al-rahn yaitu sebuah akad utang piutang yang disertai dengan jaminan. Suatu yang dijadikan sebagai jaminan disebut marhun, pihak yang menyerahkan jaminan disebut rahin, sedangkan pihak yang menerima jaminan disebut murtahin.[1] Pegadaian syariah menggunakan akad qardul hasan, akad mudharabah, dan akad bai muqayadah. Dan sebagai mana pegadaian telah di jelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 283

* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ  

283. jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.



Sedangkan gadai menurut hukum perdata adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang yang diserahkan pada orang yang berutang sebagai jaminan utangnya, dan barang tersebut dapat dijual apabila yang berutang tidak dapat membayar pada saat jatuh tempo serta menarik bunga atau sewa modal yang telah ditetapkan.

  1. rukun dan syarat dalam transaksi pegadaian syariah

  1. Rukun pegadaian :

  1. Orang yang berakad:

  1. Yang berutang (rahin)
  2. Yang berpiutang (murtahin)

  1. Sighat
  2. Harta yang di rahn kan (marhun)
  3. Pinjaman (marhun bih)

  1. Syarat pegadaian :

  1. Akad
  2. Marhun bih (pinjaman)
  3. Marhun (barang yang di rahnkan)
  4. Jumlah dana dan nilai barang yang di rahn kan serta jangka waktu rahn
  5. Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi, penyimpanan, keamanan dan pengelolaan serta administrasi.[2]

  1. Perbedaan dan persamaan pegadaian syariah dengan pegadaian konvesional

Persamaan
Perbedaan
a.       Hak gadai atas pinjaman uang.
b.      Adanya agunan sebagai jaminan utang.
c.       Tidak boleh mengambil manfaat barang digadaikan.
d.      Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai.
e.       Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang
a.       Rahn dalam hukum islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan sendangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan
b.      Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak sedangkan dalam hukum islam, rahn berlaku pada seluruh benda, baik harus bergerak maupub yang tidak bergerak,
c.       Dalam rahn tidak ada istilah bunga
d.      Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di indonesia di sebut perum pegadaian, rahn menurut hukum islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.[3]



  1. Kelemahan dan kelebihan pegadaian syariah dan konvesional

Pegadaian
Kelebihan
Kelemahan
Syariah
Menggunakan prinsip-prinsip islami, biaya admin relatif kecil, menggunakan sistem bagi hasil,
Gadai syariah relatif baru, sistem pencatatan masih manual, kebijakan pemerintah tentang gadai syariah masih lemah, pegadaian syariah kurang familiar dalam masyarakat kecil


Konvesional
Persyaratan ringan dan mudah, prosedurnya sederhana, banyaknya cabang di setiap daerah.
Sewa modal pegadaian relative lebih tinggi, harus ada jaminan barang bergerak yang mempunyai nilai, jumlah kredit gadai yang diberikan masih terbatas, sisa hasil pelelangan tersebut akan diambil oleh perusahaan, masih menggunakan sistem bunga.







  1. Solusi

  1. Adanya sosialisasi mengenai pegadaian syariah serta menjelaskan tentang akad-akad yang ada didalamnya
  2. Adanya usaha untuk mensosialisasikan prakttek ekonomi syariah di masyarakat menengah kebawah.
  3. Memperbaiki dari sistem pencatatan secara manual menjadi sistem pencatatan otomatis dengan memanfaatkan teknologi yang ada

  1. Asuransi

  1. Konsep asuransi syariah dan konvesional

Secara konvesional, pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) dimana penanggung menerima pembayaran premi dari tertanggung. Namun pada asuransi konvensional tidak ada kejelasan dalam sebuah akad, serta adanya unsur maisir, gharar dan riba.

 Istilah asuransi syariah adalah takaful yang berasal dari kata kafala yang berarti menanggung, menjamin. Yang lebih jelasnya yaitu sekumpulan orang yang saling bantu membantu, saling menjamin dan bekerja sama antara satu dengan yang lainnyadenga cara masing-masing mengeluarkan dana tabaruk yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah[4].Sebagaimana firman Allah Swt Q.S Yusuf : 72:

(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy ÇÐËÈ  

72. penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".

Hadis Nabi Muhammad SAW        



عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَإِنَّ عَلَيْهِ دَيْنًا قَالَ أَبُو قَتَادَةَ هُوَ عَلَيَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْوَفَاءِ قَالَ بِالْوَفَاءِ فَصَلَّى عَلَيْهِ



Dari Abdullah bin Abi Qatadah menceritakan dari bapaknya bahwa; Nabi saw didatangkan padanya, seorang laki-laki agar beliau menshalatinya. Nabi saw bersabda: "Salatilah teman kalian ini, dia memiliki hutang." Abu Qatadah berkata; "Saya yang akan membayarnya." Rasulullah saw bersabda: "Kamu mau melunasinya?" Dia mengiyakannya lalu beliau mensalatinya (H.R. at- Tirmidzi nomor 989).

  1. Para ulama berbeda pendapat mengenai asuransi ada yang memperbolehkan adapula yang mengharamkan, salah satu ulama yang memperbolehkan yaitu Pendapat ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam Universitas Syiria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Islam Univeritas Cairo), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamalah al-Haditsah wa Akhamuha).
    Alasan yang mereka kemukakan ialah:

  1. Tidak ada nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
  2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  3. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  4. Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi hasil).
  5. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah).[5]

  1. Perbedaan dan persamaan
    Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvesional

keterangan
Asuransi syariah
Asuransi konvesional
Pengawasan dewan syariah
Adanya dewan pengawasan syariah fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana
Tidak ada
Akad
Tolong menolong (takafu)
Jual beli
Investasi dana
Investasi dan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
Investasi dana berdasarkan bunga
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta : perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan: perusahaan bebas menentukan investasinya
Pembayaran klaim
Dari rekening tabarruk (dana kebajikan) seluruh peserta: sejak awal sudah di ikhlaskan oleh peserta untuk keperluan musibah
Dari keuntungan dana perusahaan.
Keuntungan (profit)
Di bagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (Mudharabah)
Seluruhnya menjadi milik perusahaan. [6]



Sedangkan persamaan asuransi syariah denga konvesional yaitu

  1. Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
  2. Kedua asuransi memiliki akad yang bersifat mustamir (terus)
  3. Kedua-duanya berjalan sesuai kesepakatan masing-masing pihak.

  1. Kelemahan dan kelebihan asuransi syariah dan konvesional

Asuransi
Kelebihan
Kelemahan
Syariah
Transparansi pengelolaan dana dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta akad yang sesuai dengan syariah, pengelolaan dana secara islmai dengan menghindarkan riba, maisir, dab gharar,
Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah, rendahnya profesionalisme SDM menghambat laju pertumbuhan asuransi syariah, tidak bisa menginvestasikan dana kedalam semua bentuk investasi harus sesuai persetujuan dewan pengawas syariah
Konvesional
Memindakan resiko seseorang maupun perusahaan, mampu memberikan dana dengan segera, berfungsi sebagai tabungan, membantu meningkatkan kegiatan usaha
Premi akan hangus bila tidak terjadi klaim sampai jangka waktu asuransi habis, lingkup penanggulangan resiko terbatas potensi kerugian yang ditanggung perusahaan asuransi sangat terbatas pada resiko-resiko yang dapat diukur nilai ekonomisnya, resiko kerugian finansial. Pengelolaan dana mengandung unsur riba maisir dan gharar[7]



  1. Solusi

  1. Adanya tranparansi pada laporan keuangan
  2. Diadakannya sosialisasi sehingga masyarakat akan pentingnya asuransi
  3. Ditambahnya tenaga kerja profesional yang mengetahui tentang aspek-aspek asuransi syariah
  4. Perlunya strategi pemasaran yang lebih fokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah 

  1. Pasar Modal

  1. Konsep pasar modal syariah dan konvesional

Pasar Modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan seperti obligasi, saham, reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal secara umum yaitu suatu tempat bertemunya para penjual dab pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.

Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan fungsi-fungsi :

  1. Sarana Pendanaan Perusahaan
  2. Sarana Berinvestasi bagi Investor
  3. Alat restrukturisasi modal perusahaan
  4. Alat untuk melakukan divestasi.

Sedangkan pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yng di perdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitanya memenuhi orinsip-prinsip syariah.[8]

Pasar modal Indonesia dibentuk untuk menghubungkan investor (pemodal) dengan perusahaan atau institusi pemerintah. Investor merupakan pihak yang mempunyai kelebihan dana, sedangkan perusahaan atau institusi pemerintah memerlukan dana untuk membiayai berbagai proyek-proyeknya. Dalam hal ini, pasar modal berfungsi sebagai pengalokasi dana dari investor ke perusahaan atau institusi pemerintah.  Investasi merupakan salah satu ajaran dan konsep islam, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi elain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma islam, sekaligus merupakan hakekat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karenanya invesasi dianjurkan bagi setiap muslim.[9] Hal tersebut di jelaskan dalam Al-Qur’an sutsn al-Hasyr ayat 16 sebagai berikut:

$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ  

18. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

  1. persamaan dan perbedaan pasar modal syariah dengan konvesional

persamaan pasar modal syariah dan pasar modal konvesional sebagai berikut:

  1. menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha.
  2. Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara
  3. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
  4. Pemegang saham menjual saham nya guna mendapatkan lekuiditas
  5. Pasar modal merupakan untuk berbagai instrumen keuangan dalam jangka panjang.

sedangkan perbedaan pasar modal syariah dan konvesional di uraikan pada tabel di bawah ini

INDIKATOR
Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Konvensional
Emiten
Dari perusahaan yang operasionalnya tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.
Tidak ada batasan dan kriteria tertentu mengenai perusahaan penerbit saham
Harga Saham
Ditentukan oleh nilai intrinsik dalam saham.
Ditentukan oleh supply and demand.
Instrumen yang Diperdagangkan
Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah.
Saham, obligasi, reksadana, opsi, waran, right.
Jenis Indeks
-    Jika indeks dikeluarkan oleh emiten konvensional, maka perhitungan indeks saham digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah.
-     Jika indeks dikeluarkan oleh emiten syariah, maka indeks didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di perusahaan syariah.
Tidak ada pemisahan antara emiten halal dan haram.

  1. kelebihan dan kelemahan pasar modal syariah dan konvesional

Pasar modal
Kelebihan
Kelemahan
Syariah
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham,adanya akad-akad yang berbasis syariah sehingga terhindar dari unsur maisir, gharar, riba, adanya menejemen perusahaan yang baik sehingga investor tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling 
Belum ada ketentuan yang menjadi legitimasi pasar modal syariah dari bepepam atau pemerintah, kurangnya popularitas pasar modal syariah, sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak, harga saham hanya dapat dijual dngan harga di bawah HST, investasi ekonomi ditentukan oleh kinerja bisnis
Konvesional
Sudah dikenal oleh halayak umum, dapat jual beli saham kapan saja, investor asing dapat membeli saham yang go public, menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang akternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan
indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar sudah sesuai aturan yang berlaku. Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya dibursa bergerak disektor usaha, Adanya unsur riba, gharar, dan maisir



  1. Solusi

  1. mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio.
  2. Adanya sosialisasi mengenai pasar modal syariah dan praktek kinerjanya
  3. Penyusunan kerangka hukum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal syariah dan mendorong pengembangannya
  4. Pada bapepam Lk adanya penerapan berprinsip syariah
  5. Melakukan sosialisasi penerapan prinsip syariah di pasar modal
  6. Mengembangkan produk pasar modal berbasis syariah yang telah ada
  7. Adanya pengawasan yang ketat dalam mengawasi lembaga keuangan 


PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dalam  lembaga keuangan islam terdapat beberapa perusahaan yang mengenai keuangan masyarakat diantaranya: gadai, asuransi dan pasar modal.  Gadai adalah sebuah akad utang piutang yang disertai dengan jaminan. Sedangkan asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) dimana penanggung menerima pembayaran premi dari tertanggung. Dan pasar modal yaitu pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan seperti obligasi, saham, reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.

Selain pengertian diatas terdapat juga dalil-dalil yang mendasari adanya gadai, asuransi, dan pasar modal. Oleh sebab itu kian banyak perusahaan yang menggunakan kata syari’ah dalam lembaga keuangan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Hasan, Asuransi dalam Persepektif Hukum Islam Jakarta: prenada media, 2004

Huda, Nurul, Lembaga Keuangan Islam, , jakarta:prenada media, 2010

M.sholikul hadi, pegadaian syariah, jakarta:salemba diniyyah 2003

Mardani,Ayat-ayat ekonomi,jakarta:rajagrafindo persada, 2012

Mas’adi, Ghufron, Fikih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Press, 2002

Soemitra, andri, bank dan lembaga keuangan syariah, Jakarta: prenadepta group, 2009

Sudarsono, heri, bank dan lembaga keuangan syariah, yogyakarta: ekonisia,2003

Suhedi, Hedi, Fikih Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafido Persada,2008



[1] Ghufron Mas’adi, Fikih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Press, hlm. 175
[2]Nurul huda, Lembaga Keuangan Islam,( jakarta:prenada media, 2010), hlm. 279-280
[3] M.sholikul hadi, pegadaian syariah, (jakarta:salemba diniyyah 2003),hlm,42
[4] Andri soemitra, bank dan lembaga keuangan syariah,( jakarta:prenamedia 2009),hlm 245
[5] Hasan Ali, Asuransi dalam Persepektif Hukum Islam, (Jakarta: prenada media, 2004), hlm. 143
[6]Heri Sudarsono, bank dan lembaga keuangan syariah, yogyakarta: ekonisia,2003, hlm 119
[7]Andri.s,Ibid, hlm 261-263
[8] andri soemitr, Ibid, hlm 123
[9] Nurul huda,ibid,hlm.185-186.