
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ilmu ekonomi islam sebagai studi ilmu
pengetahuan modern baru muncul pada 1970-an. tetapi pemikiran tentang ekonomi
Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammmad Saw.
Karena rujukan utama pemikiran islami adalah Alquran dan Hadits maka pemikiran
ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan ditunkannya Alquran dan masa
kehidupan Rasulullah Saw. pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pemikiran
ekonomi islam pada masa Khulafaur Rasyidin
1)
Pada masa Abu
Bakar As-Shidiq (11-13 H/633-635)
Khalifah
pertama,Abu bakar Ash-Shiddiq. Abu bakar dilahirkan pada tahun 573 M. Abu bakar
adalah orang pertama kali masuk islam ketika islam mulai didakwahkan.
Baginya,tidaklah sulit untuk mempercayai ajaran yang dibawa oleh Muhammad SAW.
Karena sejak kecil,ia telah mengenal keagungan muhammad. Pengorbanan abu bakar
terhadap islam tidak dapat diragukan. Ia juga pernah ditunjuk rasul menjadi penggantinya untuk mengimami sholat
ketika Nabi sakit. Secara umum, dapat dikatakan bahwa pemerintahan Abu Bakar
melanjutkan kepemimpinan sebelumnya,baik kebijaksanaan dalam negara maupun
pengurusan terhadap agama.[1]
a.
Tipologi Kebijakan
Pemerintah Abu Bakar
a)
Kebijakan
pengurusan terhadap agama
Pada
awal pemerintahanya, ia diuji dengan adanya ancaman yang datang dari umat islam
yang menentang kepemimpinanya. Diantara perbuatan mereka tersebut ialah timbulnya
orang-orang yang murtad,orang-orang yang tidak mau mengeluarkan
zakat,orang-orang yang mengaku menjadi nabi.
b)
Kebijaksanaan
Kenegaraan
Diantara
kebijaksanaan abu bakar dalam pemerintahan atau kenegaraan,diuraikan pulungan,
yang pertama, pada bidang eksekutif pendelegasian terhadap tugas-tugas
pemerintahan dimadinah ataupun daerah.kedua, bidang pertahanan dan keamanan
dengan mengorganisasi pasukan –pasukan yang ada guna mempertahankan eksistensi
keagamaan dan pemerintahan.ketiga, bidang yudikatif fungsi kehakiman
dilaksanakan oleh umar bin khaththab dan masa pemerintahan abu bakar tidak
ditemukan suatu permasalahn yang berarti untuk dipecahkan.[2]
b.
Kebijakan
Ekonomi dan Faktor Keberhasilan Khalifah Abu Bakar
a). Pendirian Baitul Mal
faktor keberhasilan Abu
Bakar dalam membangun pranata sosial di bidang ekonomi tidak lepas dari faktor
politik dan pertahanan keamanan. Keberhasilan tersebut tidak pula lepas dari
sikap keterbukaanya, yaitu memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada
tokoh-tokoh sahabat untuk ikut membicarakan berbagai masalah sebelum ia
mengambil keputusan melalui forum musyawarah sebagai lembaga legislatif. Dalam
mendistribusikan harta baitul mal tersebut abu bakar menerapkan prinsip
kesamarataan,yakni memberikan jumlah yang sama kepada sahabat Rasulallah Saw.
Dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu memeluk islam
dengan sahabat yang kemudian, antara hamba dengan orang merdeka, dan antara
pria dan wanita. Menurutnya dalam hal keutamaan beriman Allah Swt yang akan
memberikan ganjaranya. Sedangkan dalam masalah kebutuhan hidup,prinsip kesamaan
lebih baik dari pada prinsip keutamaan.[3] Dengan
demikian,selama masa pemerintah Abu Bakar, harta baitul mal tidak pernah
menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada
seluruh kaum muslimin,bahkan ketika abu bakar ash-shidiq wafat,hanya ditemukan
satu dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum muslimin diberikan bagian
yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh
kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang
dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan
aggregat supply yang pada akhirnya akan menaikan total pendapatan nasional,
disamping memperkecil jurang pemisah antara orang yang kaya dengan yang miskin.
2)
Pada Masa
Khalifah Umar Ibn Al-Khattab (13-23 H / 634-644 M )
Umar
ibn Al-khattab adalah khalifah kedua yang menggantikan Abu Bakar Ash-Shidiq.
Dia adalah salah satu sahabat yang paling terkenal kebesarannya sepanjang
sejarah sesudah Nabi Muhammad SAW. Kebesarannya terletak pada
keberhasilanya,baik sebagai negarawan yang bijaksana maupun mujtahid yang ahli.
Dalam membangun negara besar yang ditegakkan atas prinsip-prinsip
keadilan,persamaan,dan persaudaraan yang diajarkan nabi muhammad SAW.[4] Pada sepuluh tahun pemerintahan umar (13H/634
M-23 H/644 M),semakin banyak penakhlukan untuk melebarkan pengaruh islam keluar
arab. Sejarah mencatat,umar telah berhasil membebaskan negeri – negeri jajahan
emperium romawi dan persia yang dimulai sejak awal pemerintahannya,bahkan sejak
pemerintahan sebelumnya. Segala tindakan yang dilakukan untuk menghadapi dua
kekuatan itu jelas bukan hanya menyangkut kepentingan keagamaan saja,tetapi
juga untuk kepentingan politik.[5]
Faktor-faktor yang melatarbelakangi
timbulnya konflik antara umat islam dan bangsa romawi dan persia yang pada
akhirnya mendorong umat islam mengadakan penakhlukan negeri romawi dan
persia,serta negeri-negeri jajahannya adalah :pertama, bangsa romawi dan persia
tidak menaruh hormat terhadap maksud baik islam, kedua,semenjak islam masih
lemah,keduannya selalu berusaha menghancurkan islam,ketiga,bangsa romawi dan
persia sebagai negara yang subur dan terkenal kemakmurannya, tidak berkenan
menjalin hubungan perdagangan dengan negeri-negeri arab,keempat,bangsa romawi
dan persia bersikap ceroboh menghasut suku-suku badui untuk menentang
pemerintahan islam : dan mendukung musuh-musuh islam, dan kelima, letak
geografis kekuasaan romawi dan persia sangat strategis untuk kepentingan
keamanan dan pertahanan islam. Mesir secara keseluruhan berada dibawah
kekuasaan islam –arab setelah penyerahan iskandariyah, ibu kota mesir dan ibu
kota kedua bagi kekaisaran romawi timur pada tahun 642 M/21 H. Dengan
demikian,dapat dikatakan bahwa pada masa pemerintahan umar ibn
al-Khattab,kekuatan dua adi kuasa dunia dapat diruntuhkan. Hal ini sangat besar
pengaruhnya bagi perkembangan ekonomi islam. Umar ibn Al-Khattab yang dikenal
sebagai negarawan,administrator terampil dan pandai, dan seseorang pembaharu
membuat berbagai kebijakan mengenai pengelolaan wilayah kekuasaan yang luas
itu, ia menata struktur kekuasaan dan administrator pemerinta negara madinah
berdasarlkan semangat demokrasi. Sebagaimana Rasulallah SAW. Dan Abu
Bakar,khalifah umar juga sangat condong menanamkan semangat demokrasi secara
intensif dikalangan rakyat,para pemuka masyarakat,dan para pejabat atau
administrator pemerintahan. Ia selalu menggadakan musyawarah dengan rakyat
untuk memecahkan masalah-masalah umum dan kenegaraan yang dihadapi.ia tidak
bertindak sewenang-wenang dan memutuskan suatu urusan tanpa ,mengikutsertakan
warga negara, baik warga negara muslim maupun warga negara non muslim.[6]
a.
Sistem Ekonomi
pada Pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khaththab
Pada
masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun, umar ibn Al-Khathab
banyak melakukan ekspansi hingga wilayah islam meliputi jazirah arab,sebagian
wilayah romawi (syiri’a,palestina,dan mesir),serta seluruh wilayah kerajaan
persia,termasuk irak. Atas keberhasilannya tersebut,orang-orang barat menjuluki
Umar sebagai the saint Paul Of Islam.
Karena
perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar ibn Al-Khaththab segera mengatur
administrasi negara dengan mencontoh persia. Administrasi pemerintah diatur
menjadi delapan wilayah provinsi:
Mekah,Madinah,Syiria,Jazirah,Basrah,Kufah,Palestina,dan Mesir. Ia juga
membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.[7]
c)
Pendirian
Lembaga Baitul Mal
Seiring
dengan meluasnya wilayah kekuasaan islam pada masa pemerintahan Umar ibn
Al-Khattab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal
ini memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya agar dapat dimanfaatkan
secara benar,efektif,efisien. Setelah melakukan musyawarah dengan para pemuka
sahabat,khalifah umar ibn Al-Khattab mengambil keputusan untuk tidak
menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus,tetapi dikeluarkan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan yang ada,bahkan diantaranya disediakan dana cadangan.
Cikal bakal lembaga Baitul Mal yang telah dicetuskan dan difungsikan oleh
Rasullah Saw. Dan diteruskan oleh Abu Bakar Al-Shiddiq, semakin dikembangkan
fungsinya pada masa pemerintahan Khalifah Umar
ibn Al-Khattab sehingga menjadi lembaga yang reguler dan
permanen.pembangunan institusi Baitul Mal yang dilengkapi dengan sistem administrasi yang tertata baik dan rapi
merupakan kontribusi terbesar yang diberikan oleh Khalifah Umar ibn Al-Khattab
kepada dunia islam dan kaum muslimin.[8] Dalam
hal pendistribusian harta Baitul Mal, sekalipun berada dalam kendali dan
tanggung jawabnya,para penjabat baitul mal tidak mempunyai wewenang dalam
membuat keputusan terhadap harta baitul mal yang berupa zakat dan ushr.kekayaan
negara tersebut ditunjukan untuk berbagai golongan tertentu dalam masyarakat
dan harus dibelanjakan sesuai dengan prinsip-prinsip al-quran. Khalifah umar
ibn khattab juga membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tidak boleh turut
campurdalam mengelola harta baitul mal. Ditingkat provinsi,penjabat yang
bertanggungjawab terhadap umat harta
umat tidak bergantung kepada gubernur dan mereka mempunyai otoritas penuh dalam
melaksanakan tugasnya serta bertangungjawab langsung kepada pemerintah
pusat.untuk mendistribusikan harta, khalifah umar ibn al-khattab mendirikan
beberapa departemen yang dianggap perlu seperti, Departemen militer,Departemen
Kehakiman, departemen kehakiman dan eksekutif, departemen pendidikan dan
pengembangan islam dan departemen jaminan sosial.[9]
Bersamaan dengan reorganisasi
lembaga baitul mal,sekaligus sebagai perealisasian salah satu fungsi negara
islam, yakni fungsi jaminan sosial,Khalifah umar membentuk sistem diwan
yang,menurut pendapat terkuat, mulai dipraktikan untuk pertama kalinya pada tahun
20 H.Khalifah Umar Al-Khattab menerapkan prinsip keutamaan dalam
mendistribusikan harta Baitul Mal. Ia berpendapat bahwa kesulitan yang dihadapi
umat islam harus diperhitungkan dalam menetapkan bagian seorang dari harta
negara, dan karenanya, keadilan menghendaki usaha seseorang serta tenaga yang
tengah dicurahkan dalam memperjuangkan islam harus dipertahankan dan dibalas
untuk sebaik-baiknya.
b.
Status
Kepemilikan Tanah
Pada
masa Rasullah SAW, jumlah kharaj yang dibayar masih sangat terbatas sehingga
tidak memerlukan sistem administrasi yang terperinci. Akan tetapi, selama
pemerintahan Khalifah Umar, wilayah kekuasaan islam semakin luas seiring dengan
banyaknya daerah yang berhasil ditahklukan, baik melalui peperangan maupun
damai. Dalam memperlakukan tanah –tanah
takhlukan, Khalifah Umar tidak membagi-baginya kepada kaum muslim, tetapi
membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya dengan syarat membayar Kharaj dan Jizyah. Ia
beralasan bahwa penakhlukan yang dilakukan pada masa pemerintahannya meliputi
tanah yang demikian luas sehingga apabila dibagi-bagikan akan mengarah pada
praktik tuan tanah.
Khalifah
Umar menetapkan beberapa peraturan sebagai berikut :
a)
Wilayah irak
yang ditakhlukan dengan kekuatan menjadi milik musim dan kepemilikan ini tidak
dapat diganggu gugat, sedangkan wilayah yang berada dibawah perjanjian damai
tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut dapat
dialihkan.
b)
Kharaj
dibebankan pada semua tanah yang berada dibawah kategori pertama,meskipun
pemilik tanah tersebut memeluk agama islam. Dengan demikian tanah tersebut
tidak dapat dikonversi menjadi tanah ushr.
c)
Bekas pemilik
tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah.
d)
Tanah yang
tidak ditempati atau ditanami atau tanah yang di klaim kembali bila diolah kaum
muslim diperlakukan sebagai tanah ushr.
e)
Di sawad,
kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rafiz gandum dan barley dengan
asusmsi jenis tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi
dikenakan pada ratbah dan perkebunan.
f)
Dimesir,
berdasarkan perjanjian amar, setiap pemilik tanah dibebankan pajak sebesar dua
dinar, disamping tiga irdabb gandum, dua qist untuk setiap minyak,cuka, dan
madu, dan rancangan ini sudah disetujui khalifah.
g)
Perjanjian
damaskus berisi pembayaran tunai, pembagian tanah dengan kaum muslim, beban
pajak untuk setiap orang sebesar satu dinar dan satu beban jarib yang
diproduksi per jarib tanah.[10]
c.
Manajemen Zakat
Pada
masa Rasullah saw, jumlah kuda di arab masih sangat sedikit, terutama kuda yang
dimiliki oleh kaum muslimin karena digunakan untuk kebutuhan pribadi dan jihad.
Misalkan para perang badar, pasukan kaum muslimin yang berjumlah 313 orang
hanya memiliki dua kuda. Pada saat pengepungan suku quraizha (5H) pasukan kaum
muslimin memiliki 36 kuda. Pada tahun yang sama, di Hudaybiyah mereka mempunyai
sekitar dua ratus kuda. Karena zakat dibebankan terhadap barang-barang yang
memiliki produktivitas maka seoarang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum
muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat.[11]
Pada periode selanjutnya, kegiatan berternak dan memperdagangkan kuda dilakukan
secara besar-besaran di Syiria dan di berbagai wilayah kekuasaan islam lainnya.
Kuda itu memiliki harga jual yang tinggi, bahkan peenah diriwayatkan bahwa
seekor kuda Arab Taghlabi diperkirakan bernilai 20.000 dirham dan orang-orang
terlibat dalam perdagangan ini. Diantara beberapa barang, abu bakar membebani
zakat terhadap war, sejenis rumput herbal yang digunakan untuk membuat bedak
dan parfum. Pada masa Umar, gubernur thaif melaporkan bahwa pemilik sarang
lebah tidak membayar ushr tapi menginginkan sarang-sarang lebah tersebut
dilindungi secara resmi. Umar mengatakan bahwa bila mereka mau membayar ushr
maka sarang lebah mereka akan dilindungi. Namun, jika menolak mereka tidak akan
memperoleh perlindungan. [12]
d.
Penetapan Ushr
Sebelum
islam datang setiap kelompok yang tinggal diperdesaan biasa membayar pajak
(ushr) jual beli (maqs). besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau
satu dirham untuk transaksi. Akan tetapi, setelah islam hadir dalam sebuah
negara yang berdaulat di Semenanjung arab. Secara jelas dikatakan bahwa
pembebanan sepersepuluh hasil pertanian kepada pedagang manjabi diriwayatkan
sebagai hal pertama pada masa umar. Orang-orang manjabi adalah orang-orang
harbi yang meminta izin. Ushr dibebankan pada suatu barang hanya sekali dalam
setahun. Seorang taghlibi datang kewilayah islam untuk menjual kudanya. Setelah
dilakukan penaksiran oleh zaid, seorang asyir, kuda tersebut bernilai 20.000
dirham. Oleh karena itu zaid memintanya untuk membayar 1000 dirham (50%)
sebagai ushr.[13]
e.
Sedekah dari
non muslim
Tidak
ada ahli kitab yang membayar sedekah ternaknya kecuali orang kristen bani
taghlibi yang keseleluruhan kekayaanya terdiri dari hewan ternak. Mereka
membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum muslimin. Bani Taghlib merupakan
suku arab Kristen yang gigih dalam peperangan.
f.
Mata Uang pada
masa nabi dan sepanjang masa pemerintahan al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata
uang asing dengan berbagi bobot telah dikenal dijazirah Arab, seperti
dinar,sebuah koin emas,dan dirham,sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama
dengan satu mitsqol atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grains of
barley. Oleh karena itu, rasio antara satu dirham dan satu mitsqol adalah tujuh
per sepuluh. [14]
g.
Klasifikasi dan
Alokasi Pendapatan Negara
Sepertinya
yang telah disinggung dimuka, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan
pendapatan negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan yang diterima.
Kebijakan tersebut mengalami perubahan pada masa umar. Pada saat itu,
pendapatan meningkat tajam dan baitul mal didirikan secara permanen dipusat ibu
kota dan ibu kota provinsi. Pada masa pemerintahannya, khalifah umar ibn
khattab mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu : 1.
Pendapatan zakat dan ushr. 2. Pendapatan khums dan sedekah. 3. Pendapatan
kharaj,fai,jizyah,ush dan sewa tanah. 4. Pendapatan lain-lain.
h.
Pengeluaran
Diatara
alokasi pengeluaran dari harta baitul mal tersebut, dana pensiun merupakan
pengeluaran negara paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan
negara dan dana pembangunan. Seperti yang telah dijelaskan, Khalifah umar
menempatkan dana pensiun ditempat pertama dalam bentuk rangsum bulanan (arzaq)
pada tahun 18 H. Dan selanjutnya pada tahun 20 H dalam bentuk rangsum tahunan
(atya). Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung
dalam kemiliteran. Dengan kata lain dana pensiun ini sama halnya dengan gaji
reguler angkatan bersenjata dan pasukan cadangan serta penghargaan bagi
orang-orang telah berjasa. Beberapa orang yang telah berjasa diberi pensiun
kehormatan (sharaf) seperti yang diberikan kepada para istri Rasulallah atau
para janda dan anak-anak pejuang yang telah wafat. Non muslim yang bersedia
ikut dalam kemiliteran juga mendapat penghargaan yang serupa. Sistem
administrasi dana pensiun dan rangsum dikelola dengan baik. Dalam setahun, dana
pensiun dibayarkan dua kali, sedangkan pemberian rangsum dilakukan secara
bulanan. Administrasi dana pensiun terdiri dari dua bagian, bagian pertama,
berisi catatan sensus dan jumlah yang telah menjadi hak setiap penerima dana
dan bagian kedua berisi laporan pendapatan. Dalam sistem administrasi
pemerintahannya tersebut Khalifah Umar menetapkan perbaikan ekonomi dibidang
pertanian dan perdagangan sebagai prioritas utama. Untuk mencapai tujuan
tersebut dimesir, syiria, irak, dan persia selatan telah dilakukan pengukuran
ladang demi ladang dan peniliannya dilakukan secara seragam. Khalifah umar juga
menetapkan bahwa negara bertanggung jawab membayarkan atau melunasi utang
orang-orang yang menderita pailit atau
jatuh miskin. Membayar tebusan para tahanan muslim, membayar diyat orang-orang tertentu
serta membayar biaya perjalanan para delegasi dan tukar menukar hadiah dengan
negara lain. Dalam perkembangan berikutnya, setelah kondisi Baitul Mal dianggap
cukup kuat, ia menambahkan beberapa pengeluaran lain dan memasukkanya kedalam
daftar kewajiban negara, seperti memberi pinjaman untuk perdagangan dan
konsumsi. [15]
i.
Sumber dan
Distribusi Pendapatan Negara
Kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan
seluruh pendapatan yang diterima. Kebijakan tersebut mengalami perubahan pada
masa umar. Pendapatan meningkat tajam dan Baitul Mal didirikan secara permanen
dipusat ibu kota dan ibu kota provinsi. Pada masa pemerintahannya.
3)
Pada Masa
Utsman bin Affan ( 23-35H/644-645 M )
Nama
lengkapnya adalah Utsman bin Affan bin Abi Al-Ash bin Umayyah bin Abdi Al-Manaf
dari Quraisy. Lahir pada tahun 576 M, enam tahun setelah penyerangan ka’bah
oleh pasukan bergajah atau enam tahun setelah kelahiran Rasulallah SAW. Ibu Khalifah Utsman
bin Affan adalah Urwy bin Kuraiz bin Rabi’ah bin Habib bin Abdi Asy-syam bin
Abdi Al-manaf. Utsman bin affan masuk islam pada usia 30 tahun atas ajakan abu
bakar. Sesaat setelah masuk islam, ia sempat mendapatkan siksaan dari pamannya,
Hakam bin Abil Ash. Ia dijuluki “Dzun nurain”. Karena menikahi dua putri
Rasulallah SAW. Secara berurutan setelah yang satu meninggal yakni ruqayyah dan
ummu kulsum.[16]
a.
Kebijakan
Pemerintah Utsman bin Affan
Pada
masa ini, perluasan pemerintahan islam telah mencapai Asia dan Afrika, seperti
daerah Herat,Kabul, Ghazni, dan Asia Tengah juga armenia,tunisia. Dalam bidang
sosial budaya, Utsman bin Affan membangun bendungan besar untuk mencegah banjir
dan mengatur pembagian air ke kota. Membangun jalan, masjid, rumah penginapan
para tamu dan memperluas masjid Nabi
dimadinah. Roda pemerintahan Utsman pada dasarnya tidak berbeda dari
pendahulunya. Dalam pidato pembaiatannya, ia menegaskan bahwa ia meneruskan
kebiasaan yang dibuat pendahulunnya. Pemegang kekuasaan tertinggi berada
ditangan khalifah pemegang dan pelaksana kekuasaan eksekutif. Pelaksanaan tugas
eksekutif dipusat dibantu oleh sekretaris negara dan dijabat oleh Marwan bin
Hakam, anak paman khalifah. Jabatan ini sangat strategis karena eksekutif
mempunyai wewenang untuk mempengaruhi keputusan khalifah. Karena dalam
praktiknya marwan tidak hanya sebagai sekretaris negara. Untuk pelaksanaan
administrasi pemerintahan didaerah, Khalifah Utsman mempercayakan pada seorang
gubernur untuk setiap wilayah atau provinsi. Pada masanya wilayah kekuasaan
Negara Madinah dibagi menjadi sepuluh provinsi :
1.
Nafi’ bin
Al-Haris Al-Khuza’i, Amir wilayah Mekah
2.
Sufyan bin
Abdullah Ats-Tsaqafi, Amir wilayah Thaif
3.
Ya’labin
Munabbih Halif Bani Naufal bin Abd Manaf, Amir wilayah Shan’a
4.
Abdullah bin Abi
Rabiah, Amir wilayah Al-Janad
5.
Usman bin Abi
Al-Ash Ats-Tsaqafi, Amir wilayah Bahrain
6.
Al-Mughirah bin
Syu’bah Ats-Tsaqafi Amir wiayah kufah
7.
Abu musa
Abdullah bin Qais Al-Asy’ari, Amir wilayah Basrah
8.
Muawiyah bin
Abi Sufyan,Amir wilayah Damaskus
9.
Umair bin
Sa’ad, Amir wilayah Himsh
10.
Am bin Al-Ash
As-Sahami,Amir wilayah Mesir
Setiap
amil atau Gubernur adalah wakil khalifah didaerah untuk melaksanakan tugas
administrasi pemerintahan dan bertanggungjawab kepadanya. Mereka diangkat dan
diberhentikan oleh khalifah. Adapun kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan
Penasihat atau Majlis Syura, tempat khalifah mengadakan musyawarah atau
konsultasi dengan para sahabat Nabi terkemuka. Jadi, kalau majlis Syura disebut
sebagai lembaga legislatif yang dikenal sekarang yang memiliki ketua sendiri.
Dengan adannya majlis syura, ada pendelegasian kekuasaan dari khalifah untuk
melahirkan berbagai peraturan dan kebijaksanaan. Untuk fungsi ini ia dapat
dikatakan sebagai lembaga legislatif untuk zamanya.[17]
b.
Kebijakan
Ekonomi Usman bin Affan
Sama
seperti dua khalifah sebelumnya, KhAlifah Utsman ibn Affan tetap mempertahankan
sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah uang kepada
masyarakat yang berbeda-beda. Meskipun menyakini prinsip persamaan dalam
memenuhi kebutuhan pokok masyarakat., ia memberikan bantuan yang berbeda pada
tingkat yang lebih tinggi. Dengan demikian, dalam pendistribusian harta baitul
mal, Khalifah Utsman ibn Affan menerapkan prinsip keutamaan, seperti halnya
Umar Ibn AlKhattab. Khalifah usman berpendapat bahwa zakat hanya dikenakan
terhadap harga milik seseorang setelah dipotong seluruh utang yang
bersangkutan.ia juga mengurangi zakat dari dana pensiun.Utsman bin Affan
menaikkan dana pensiun sebesar 100 dirham. Memasuki enam tahun kedua masa pemerintahan
Usman ibn Affan, tidak terdapat perubahan situasi ekonomi yang cukup signiikan.
Berbagai kebijakan Khalifah Utsman ibn Affan yang banyak mengguntungkan
keluarganya telah menimbulkan benih kekecewaan yang mendalam pada sebagian
besar kaum muslim. Kebijakan Utsman pada akhirnya melahirkan sebuah komunitas
keluarga yang berbau nepotisme yang melahirkan kesenjangan sosial dan berbagai
penyimpangan. Diantara penyimpanganya, a). Saudara yang suka mabuk-mabukan
diangkat menjadi gubernur b). Tanah fadak yang pernah disengketakan antara
Khalifah Abu Bakar dengan Fatimah dimasukan oleh Marwan bin Hakam ke dalam
milik pribadi. c). Seperlima harta rampasan dari Afrika diberikan oleh Utsman
Kepada Marwan. Akhirnya, kebijakan umar yang sepihak tersebut, menuai badai
sampai terbunuhnya Utsman pada tanggal 18 Dzulhijjah 35 H dalam usia 82 tahun.[18]
4)
Pada Masa Ali
Bin Abi Thalib (35-40H/656-661M)
Setelah
diangkat sebagai khalifah islam keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali ibn Abi
Thalib langsung mengabmbil beberapa tindakan, seperti memberhentikan para
pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan
kepada orang-orang kesayangan Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak
tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar Ibn Al-Khattab.
Masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi
thalibyang hanya berlangsung selama enam tahun
selalu diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Sekalipun demikian,
Khalifah Ali ibn Abi Thalib tetap
berusaha untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang dapat mendorong peningkatan
kesejahteraan umat islam. Selama masa pemerintahannya, khalifah Ali ibn Abi
Thalib menetapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan
mengizinkan ibnu Abbas, Gubernur Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar
yang akan digunakan sebagi bumbu masakan.
Pada masa Ali bin Abi Thalib, prinsip
utama daripemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan. Sistem
distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari kamis
adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu, semua
perhitungan diselesaikan dan pada hari sabtu dimulai perhitungan baru. Solusi
yang terbaik dari sudut pandang hukum dan kondisi negara yang sedang berada
dalam masa-masa transisi. Khalifah Ali meningkatkan tunjangan bagi para
pengikutnya di Irak.[19]
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi
Thalib,alokasi pengeluaran kurang lebih masih tetap sama sebagaimana halnya pada
masa pemerintahan Khalifah Umar. Pengeluaran untuk angkatan laut yang ditambah
jumlahnya pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan hampir seluruhnya dihilangkan
karena sepanjang garis Syiria, Palestina, dan Mesir berada dibawah kekuasaan
muawiyah sekalipun demikian, dengan adanya penjaga malam dan patroli yang telah
terbentuk sejak masa pemerintahan Khalifah Umar, Ali membentuk polisi yang
terorganisasi secara resmi yang disebut syurthah dan pemimpinya diberi gelar
Shahibus Syurthah. Fungsi lainnya dari Baitul Mal masih sama dan tidak ada
perkembangan aktivitas yang berarti pada masa ini
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas
tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan
dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan
kepada malik Ashter bin Harits sebagai berikut :
1.
Tugas,
kewajiban serta tanggung jawab para pengusaha dalam mengatur berbagai prioritas
pelaksanaan dispensasi keadilan
2.
Pengawasan
terhadap para pejabat tinggi dan staf-stafnya
3.
Kelebihan dan
kekurangan para jaksa, hakim, dan abdi hukum lainnya
4.
Pendapatan
pegawai administrasi dan pengadaan bendahara
5.
Hubungan dengan
masyarakat sipil, lembaga peradilan, dan angkatan perang
6.
Kesejahteraan
para prajurit dan keluarga mereka dan diharapkan berkomunikasi langsung dengan
masyarakat melalui pertemuan terbuka, terutama dengan orang-orang miskin
orang-orang yang teraniaya dan para penyandang cacat.
7.
Intruksi untuk
melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar, dan memberantas tukang catut
laba, penimbun barang dan pasar gelap.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Pada masa Abu Bakar, banyak menemui permasalahan dalam pengumpulan
zakat, sebab pada masa itu muncul orang-orang yang enggan membayar zakat.
Beliau membangun lagi baitul mal dan meneruskan sistem pendistribusian harta
untuk rakyat sebagaimana pada masa Rasullallah SAW.
Pada masa Umar bin Khattab, khalifah umar sangat memperhatikan
sektor ekonomi untuk menunjang perekonomian negerinya. Banyak dibangun saluran
irigasi, waduk, tangki kanal, dan pintu air serbaguna untuk mendistribusikan air diladang
pertanian. Hukum perdagangan juga mengalami penyemprnaan untuk menciptakan
perekonomian secara sehat.
Pada masa Utsman bin Affan, khalifah umar mengikuti kebijakan yang
ditetapkan oleh umar. Kebijakan efektif dilakukan untuk pengembangan sumber
daya alam. Aliran air digali, jaln dibangun, pohon-pohon ditanam untuk diambil
bauh dan hasilnya . sumber pendapatan pemerintah berasal dari
ushr,zakat,kharaj,fay,dan ghanimah. Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal
aset. Ushr ditetapkan 10persen iuran tanah-tanah pertanian sebagaimana
barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Kharaj merupakan iuran pajak pada
daerah-daerah yang ditakhlukan. Presentase dari kharaj lebih tinggi dari ushr.
Pada masa Ali bin Abi Thalib, pada masa pemerintahan ali beliau
mendistribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada di Baitul Mal
Madinah,Busra, dan Kuffah. Khalifah Ali mempunayi konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan
masalah – masalah yang berkaitan dengannya seperti mendiskripsikan tugas dan
kewajiban dan tanggung jawab penguasa. Menyusun dispensasi terhadap keadilan,
kontrol atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan
jaksa. Secara umum masih banyak kebijakan dari khalifah utsman yang masih
diterapkan.
[1]
Prof.Dr.H.Boedi Abdullah,Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam,Bandung :
Pustaka Setia,2010,hlm 75
[2] Ibid,hlm
79
[3]
Afzalurrahman,Doktrin Ekonomi Islam (Yogyakarta:PT Dhana Bakhti
Wakaf,1995),jilid 2 hlm 320.
[4] Amir
Nuruddin,ijtihad umar ibn al-khattab:studi tentang perubahan hukum dalam
islam,Jakarta:Rajawali Press,1991,hlm.136
[5] [5]
Prof.Dr.H.Boedi Abdullah,Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam,Bandung :
Pustaka Setia,2010,hlm 85
[6] Ibid,hlm,
86
[7] Ibid,hlm
87
[8]
H.adiwarman azwar karim,sejarah pemikiran
ekonomi islam,Jakarta:Raja Grafindo persada,2010,hlm ,59
[9]
Prof.Dr.H.Boedi Abdullah,Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam,Bandung :
Pustaka Setia,2010,hlm 90
[10] Ibid,91
[11] Ibid,93
[12] Prof.Dr.H.Boedi Abdullah,Peradaban
Pemikiran Ekonomi Islam,Bandung : Pustaka Setia,2010,hlm 94
[13] Ibid,95
[14]
H.adiwarman azwar karim,sejarah pemikiran
ekonomi islam,Jakarta:Raja Grafindo persada,2010,hlm ,73
[15] Ibid,
78
[16] Ira
M.Lapidus, History of Islamic Societies, Jakarta:Raja Grafindo Persada
[17]
Prof.Dr.H.Boedi Abdullah,Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam,Bandung :
Pustaka Setia,2010,hlm 102
[18]
Ibid,105
[19]
H.adiwarman azwar karim,sejarah pemikiran
ekonomi islam,Jakarta:Raja Grafindo persada,2010,hlm ,83