BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah. Istilah mudharabah digunakan oleh orang iraq, sedangkan orang hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengan demikian, mudharabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama.
Menurut bahasa, qiradh bararti potongan, sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang di peroleh. Bisa juga berarti kesamaan, sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba. Orang Irak menyebutnya dengan istilah mudharabah, sebab setiap yang melakukan akad memiliki bagian dari laba, atau pengusaha harus mengadakan perjalanan dalam mengusahakan harta modal tersebut. Menurut bahasa, mudharabah bararti bepergian atau berjalan. Secara singkat mudharabah atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan presentase keuntungan. Makalah kali ini akan membahas tentang mudharabah dan pembahasannya.
2. Rumusan Masalah
a) Bagaiamana sejarah mudharabah ?
b) Apa pengertian mudharabah ?
c) Apa Rukun dan Syarat Mudharabah ?
d) Bagaimana contoh penerapan mudharabah ?
3. Tujuan
a. Mengetahui Sejarah Mudharabah
b. Mengetahui apa itu Mudharabah
c. Mengetahui Rukun dan Syarat Mudharabah
d. Mengetahui contoh Mudharabah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Mudharabah
Pada dasarnya awal mula munculnya sejarah mudharabah tidak lepas dari para ulama fiqih yang membicarakan tentang riba. Karena pada hakikatnya riba telah dikutuk oleh agama islam. Kajian tentang larangan riba dalam konteks islam telah jelas dinyatakan dalam alqur’an surah Al-baqarah ayat 287. Larangan tersebut pada dasarnya didasarkan pada suatu peristiwa atau azbabun nuzulnya ayat yang dinyatakan berkenaan dengan pengaduan bani mughiroh kepada Gubernur Makkah setelah Fathu Makkah. Yaitu ’Attab bin As-yad tentang hutang-hutangnya yang beriba sebelum ada hukum penghapusan riba, kepada Amr bin Auf dari suku Stakif. Mughiroh berkata kepada ‘Attab: kami adalah manusia yang menderita akibat dihapusnya riba. Kami ditagih membayar riba oleh orang lain, sedangkan kami tidak mau menerima riba karena mentaati hukum penghapusan riba.” Dari peristiwa ini, jelas bahwa setelah datangnya hukum yang tidak membolehkan praktek riba baik dalam bentuk kecil maupun besar, maka praktek tersebut segera berhenti dan dinyatakan berakhir. Dari penjelasan tadi maka muncul beberapa bentuk transaksi-transaksi islami yang mencoba untuk menjauhi praktek riba, salah satunya adalah praktek menggunakan mudharabah. Pada awalnya mudharabah terbentuk dari dua istilah yang saling melengkapi arti dan maksudnya yaitu mudharabah dan muroqobah, yang semuanya bermaksud untuk memberikan uang untuk pinjaman bagi tujuan berniagaan.
Menurut ibnu Hajar, Mudharabah telah ada sejak zahman Rasulullah, beliau mengetahuinya dan mengakuinya. Bahkan sebelum diangkat menjadi rosul, Muhammad telah melakukan qiradh/mudharabah yaitu ketika ia melakukan perjalanan ke Syam untuk menjual barang-barang milik khadijah.
Penduduk Iraq menggunakan istilah mudharabah untuk menyebut transaksi syariah ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb dimuka bumi. Yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang. Praktik ini kerab diberi nama begitu karena darib berhak menerima bagian tertentu daripada keuntungan berdasarkan usaha dan tenaganya. Pada masa dahulu seorang darib terpaksa berjalan diatas muka bumi dalam jarak yang jauh dan membawa barang dagangannya untuk mendapatkan keuntungan. Dalam istilah undang-undang, mudharabah bermaksud satu kontak perkongsian yang melibatkan seorang rakan (yang dinamakan pemilik saham) yang berhak terhadap keuntungan berdasarkan tenaganya. Beliau menjadi darib (pengurus harta). Oleh sebab itu beliau mendapatkan keuntungan berdasarkan usahanya atau tenaga yang ia keluarkan dalam usaha tersebut.
B. Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah bahasa penduduk Iraq, yang berasal dari kata al-dharb yang artinya adalah bepergian atau berjalan. Selain al-dharb, disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.
Menurut istilah mudharabah/qiradh dikemukakan oleh para ulama sebagai berikut :
1 Menurut para fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua pihak yang saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah, sepertiga, atau seperempat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
2 Menurut Hanafiyyah, mudharabah ialah memandang tujuan kedua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada yang lain, dan yang lain punya jasa mengelola harta tersebut.
3 Malikiyyah berpendapat, mudharabah ialah akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan hartanya pada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang telah ditentukan (emas dan perak).
4 Imam Hanabilah berpendapat, mudharabah ialah ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui.
5 Ulama Syafi’iyyah, mudharabah ialah akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan.
6 Sayyid Sabiq berpendapat, mudharabah ialah akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian.
Setelah diketahui beberapa pengertian yang dijelaskan oleh para ulama, kiranya dapat dipahami bahwa mudharabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
C. Rukun dan Syarat Mudharabah
Menurut ulama syafi’iyah, rukun-rukun qiradh ada enam yaitu :
a) Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya.
b) Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang.
c) Aqad mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang.
d) Mal, yaitu harta pokok atau modal.
e) Amal, yaitu pekerjaan pengelola harta sehingga menghasilkan laba.
f) Keuntungan.
Menurut Sayyid Sabiq, rukun mudharabah ialah ijab dan qabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian dalam jual beli.
Syarat-syarat sah mudhrabah berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri. Syarat-syarat sah mudharabah sebagai berikut :
a) Modal atau barang yang diserahkan harus berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk mas atau perak batangan (tabar), mas hiasan atau barang dagang lainnya, mudharabah tersebut batal.
b) Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharuf, maka dibatalkan akad untuk anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang masih berada di bawah pengampuan.
c) Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
d) Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya, umpamanya setengah, sepertiga, atau seperempat.
e) Melafazkan ijab dari pemilik modal, misalnya saya serahkan uang ini kepadamu untuk berdagang jika ada keuntungan akan dibagi dua dan kabul dari pengelola.
f) Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di negara tertentu,memperdagangkan barang-barang tertentu, pada waktu-waktu tertentu, sementara di waktu lain tidak karena persyaratan yyang mengikat sering menyimpang dari tujuan akad mudharabah, yaitu keuntungan. Bila dalam mudharabah terdapat persyratan-persyaratan, maka mudharabah tersebut menjadi rusak menurut pendapat Syafi’i dan Maliki, sedangkan menurut Abu Hanifah dan Ahman bin Hambal mudharabah semacam itu sah.
D. Penerapan Mudharabah
Berikut ini merupakan contoh penerapan mudharabah dalam lingkungan sekitar :
a) Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pengusaha untuk diusahakan dalam lapangan perniagaan, dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara dua belah pihak yaitu shahibul mal dan mudharib.
Contoh, Pak Ahmad memerlukan modal untuk berdagang, ia mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil mudharabah kepada bank, maka bank bertindak selaku shahibul maal, dan Pak Ahmad bertindak selaku pengelola (mudharib). Dan jika mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak sebelumnya, begitu juga bila terjadi kerugian.
b) Ahmad menyerahkan modal sebesar Rp.2.000.000,00 kepada Sidiq untuk usaha. Pada saat perjanjian , disepakati bahwa keuntungan akan dibagi 30% untuk Ahmad dan 70% untuk Sidiq, dan keuntungan dibagikan setiap usaha setelah mendapatkan keuntungan dalam satu kali putaran produksi. Setelah dilakukan usaha, keuntungan bersih yang diperoleh sebesar Rp1.000.000,00. Maka keuntungan yang diperoleh masing-masing adalah:
Ahmad : 30% x Rp 1.000.000,00 = Rp 300.000,00
Sidiq : 60% x Rp 1.000.000,00 = Rp 700.000,00.
Dengan keuntungan tersebut, diakhir usaha uang yang diterima Ahmad adalah: Rp 2.000.000 + Rp 300.000 = Rp 2.300.000. Jika Pada saat akhir bisnis mengalami kerugian yang bukan diakibatkan oleh kelalaian Umar, maka kerugian tersebut ditanggung oleh Zaed selaku pemilik modal. Untuk mengembalikannya maka peralatan penunjang produksi yang ada dijual seluruhnya sehingga menjadi bentuk uang tunai. Dan keuntungan yang telah diperoleh Zaed selama ini dihitung menjadi bagian modal dan yang bagian Umar diserahkan kepada Zaed untuk menutupi kerugian pada modal. Jika seluruh peralatan telah dijual dan memiliki kelebihan dari Rp 2.000.000,00 (modal usaha) maka selebihnya itu dianggap keuntungan dan dibagi sesuai prosentase yang telah disepakati.
BAB III
KESIMPULAN
Mudharabah telah ada sejak zahman Rasulullah, beliau mengetahuinya dan mengakuinya. Bahkan sebelum diangkat menjadi rosul, Muhammad telah melakukan qiradh/mudharabah yaitu ketika ia melakukan perjalanan ke Syam untuk menjual barang-barang milik khadijah.
Mudharabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan. Rukun-rukun mudharabah ada enam yaitu : pemilik modal, orang yang mengelola, akad, mal atau harta, amal atau pekerjaan, dan keuntungan.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1. Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si., Fiqh muamalah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar