PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam lembaga keuangan syariah terdapat beberapa
lembaga yang mengelola keuangan masyarakat secara rinci mulai dari perbankan
syariah, pegadaian, asuransi, sampai pasar modal yang semua menggunakan kata
syari’ah meskipun praktek didalamnya belum tentu benar-benar syari’ah. Adapun
syari’at islam menjaga kepentingan kreditur jangan sampai dirugikan. Oleh sebab
itu ia boleh meminta barang dari debitur sebagai jaminan utangnya. Dan konsep
tersebut dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah Rahn (Gadai), lembaga
pegadaian merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, yang
mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang.
Sedangkan Allah
memerintahkan hambanya untuk senantiasa melakukan persiapan untuk menghadapi
hari esok, karena itu sebagian dari kita dalam kaitan ini berusaha untuk
menabung atau berasuransi. Menabung adalah upaya mengumpulkan dana untuk
kepentingan mendesak. atau kepentingan yang lebih besar kelak. Sedangkan
berasuransi untuk berjaga-jaga jika suatu saat musibah itu datang menimpa kita
(misalnya kecelakaan, kebakaran, sakit dan sebaginya) Sedangkan Investasi merupakan salah satu ajaran dan
konsep islam, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi selain
sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma islam,
sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karenanya investasi
dianjurkan bagi setiap muslim. Dalam makalah ini akan dibahas tentang lembaga
keuangan non bank mengenai gadai, asuransi serta pasar modal yang berbasis
syariah dan konvesional. Di dalamnya akan di bahas secara mendalam konsep
syariah dan konvesional, persamaan dan perbedaan, kelebihan dan kelemahan
hingga solusi dalam permasalahan tersebut
- Rumusan Masalah
- gadai
- Asuransi
- Pasar modal
PEMBAHASAN
- Gadai
- Konsep pegadaian dalam ekonomi syariah dan konvesional
Istilah yang di gunakan
gadai dalam islam adalah al-rahn yaitu sebuah akad utang piutang yang
disertai dengan jaminan. Suatu yang dijadikan sebagai jaminan disebut marhun,
pihak yang menyerahkan jaminan disebut rahin, sedangkan pihak yang
menerima jaminan disebut murtahin.[1]
Pegadaian syariah menggunakan akad qardul hasan, akad mudharabah, dan akad bai
muqayadah. Dan sebagai mana pegadaian telah di jelaskan dalam Al-Qur’an Surat
Al-Baqarah ayat 283
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
283. jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai)
sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian
kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan
Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Sedangkan gadai menurut
hukum perdata adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas
suatu barang yang diserahkan pada orang yang berutang sebagai jaminan utangnya,
dan barang tersebut dapat dijual apabila yang berutang tidak dapat membayar
pada saat jatuh tempo serta menarik bunga atau sewa modal yang telah
ditetapkan.
- rukun dan syarat dalam transaksi pegadaian syariah
- Rukun pegadaian :
- Orang yang berakad:
- Yang berutang (rahin)
- Yang berpiutang (murtahin)
- Sighat
- Harta yang di rahn kan (marhun)
- Pinjaman (marhun bih)
- Syarat pegadaian :
- Akad
- Marhun bih (pinjaman)
- Marhun (barang yang di rahnkan)
- Jumlah dana dan nilai barang yang di rahn kan serta jangka waktu rahn
- Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi, penyimpanan, keamanan dan pengelolaan serta administrasi.[2]
- Perbedaan dan persamaan pegadaian syariah dengan pegadaian konvesional
Persamaan
|
Perbedaan
|
a.
Hak gadai atas pinjaman
uang.
b.
Adanya agunan sebagai
jaminan utang.
c.
Tidak boleh mengambil
manfaat barang digadaikan.
d.
Biaya barang yang
digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai.
e.
Apabila batas waktu
pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang
|
a.
Rahn dalam hukum islam
dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari
keuntungan sendangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong
menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
yang ditetapkan
b.
Dalam hukum perdata hak
gadai hanya berlaku pada benda bergerak sedangkan dalam hukum islam, rahn
berlaku pada seluruh benda, baik harus bergerak maupub yang tidak bergerak,
c.
Dalam rahn tidak ada
istilah bunga
d.
Gadai menurut hukum
perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di indonesia di sebut perum
pegadaian, rahn menurut hukum islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu
lembaga.[3]
|
- Kelemahan dan kelebihan pegadaian syariah dan konvesional
Pegadaian
|
Kelebihan
|
Kelemahan
|
Syariah
|
Menggunakan
prinsip-prinsip islami, biaya admin relatif kecil, menggunakan sistem bagi
hasil,
|
Gadai syariah relatif baru,
sistem pencatatan masih manual, kebijakan pemerintah tentang gadai syariah
masih lemah, pegadaian syariah kurang familiar dalam masyarakat kecil
|
Konvesional
|
Persyaratan ringan dan
mudah, prosedurnya sederhana, banyaknya cabang di setiap daerah.
|
Sewa modal pegadaian
relative lebih tinggi, harus ada jaminan barang bergerak yang mempunyai
nilai, jumlah kredit gadai yang diberikan masih terbatas, sisa hasil
pelelangan tersebut akan diambil oleh perusahaan, masih menggunakan sistem
bunga.
|
- Solusi
- Adanya sosialisasi mengenai pegadaian syariah serta menjelaskan tentang akad-akad yang ada didalamnya
- Adanya usaha untuk mensosialisasikan prakttek ekonomi syariah di masyarakat menengah kebawah.
- Memperbaiki dari sistem pencatatan secara manual menjadi sistem pencatatan otomatis dengan memanfaatkan teknologi yang ada
- Asuransi
- Konsep asuransi syariah dan konvesional
Secara
konvesional, pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung
(perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) dimana penanggung
menerima pembayaran premi dari tertanggung. Namun pada asuransi konvensional
tidak ada kejelasan dalam sebuah akad, serta adanya unsur maisir, gharar dan
riba.
Istilah asuransi syariah adalah takaful yang
berasal dari kata kafala yang berarti menanggung, menjamin. Yang lebih jelasnya
yaitu sekumpulan orang yang saling bantu membantu, saling menjamin dan bekerja
sama antara satu dengan yang lainnyadenga cara masing-masing mengeluarkan dana
tabaruk yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu
melalui akad yang sesuai dengan syariah[4].Sebagaimana
firman Allah Swt Q.S Yusuf : 72:
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9Ïèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOÏãy ÇÐËÈ
72.
penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang
dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan
aku menjamin terhadapnya".
Hadis Nabi Muhammad SAW
عن
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَإِنَّ
عَلَيْهِ دَيْنًا قَالَ أَبُو قَتَادَةَ هُوَ عَلَيَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْوَفَاءِ قَالَ بِالْوَفَاءِ فَصَلَّى
عَلَيْهِ
Dari Abdullah bin Abi Qatadah menceritakan dari
bapaknya bahwa; Nabi saw didatangkan padanya, seorang laki-laki agar beliau
menshalatinya. Nabi saw bersabda: "Salatilah teman kalian ini, dia
memiliki hutang." Abu Qatadah berkata; "Saya yang akan
membayarnya." Rasulullah saw bersabda: "Kamu mau melunasinya?"
Dia mengiyakannya lalu beliau mensalatinya (H.R. at- Tirmidzi nomor 989).
- Para ulama berbeda pendapat mengenai asuransi ada yang memperbolehkan adapula yang mengharamkan, salah satu ulama yang memperbolehkan yaitu Pendapat ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam Universitas Syiria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Islam Univeritas Cairo), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamalah al-Haditsah wa Akhamuha).Alasan yang mereka kemukakan ialah:
- Tidak ada nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi hasil).
- Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah).[5]
- Perbedaan dan persamaanPerbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvesional
keterangan
|
Asuransi syariah
|
Asuransi konvesional
|
Pengawasan dewan syariah
|
Adanya dewan pengawasan syariah fungsinya mengawasi produk yang
dipasarkan dan investasi dana
|
Tidak ada
|
Akad
|
Tolong menolong (takafu)
|
Jual beli
|
Investasi dana
|
Investasi dan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
|
Investasi dana berdasarkan bunga
|
Kepemilikan dana
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta :
perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan:
perusahaan bebas menentukan investasinya
|
Pembayaran klaim
|
Dari rekening tabarruk (dana kebajikan) seluruh peserta: sejak awal
sudah di ikhlaskan oleh peserta untuk keperluan musibah
|
Dari keuntungan dana perusahaan.
|
Keuntungan (profit)
|
Di bagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil
(Mudharabah)
|
Seluruhnya menjadi milik perusahaan. [6]
|
Sedangkan
persamaan asuransi syariah denga konvesional yaitu
- Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
- Kedua asuransi memiliki akad yang bersifat mustamir (terus)
- Kedua-duanya berjalan sesuai kesepakatan masing-masing pihak.
- Kelemahan dan kelebihan asuransi syariah dan konvesional
Asuransi
|
Kelebihan
|
Kelemahan
|
Syariah
|
Transparansi pengelolaan dana dengan perjanjian di awal yang jelas dan
transparan serta akad yang sesuai dengan syariah, pengelolaan dana secara
islmai dengan menghindarkan riba, maisir, dab gharar,
|
Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi
syariah, rendahnya profesionalisme SDM menghambat laju pertumbuhan asuransi
syariah, tidak bisa menginvestasikan dana kedalam semua bentuk investasi
harus sesuai persetujuan dewan pengawas syariah
|
Konvesional
|
Memindakan resiko seseorang maupun perusahaan, mampu memberikan dana
dengan segera, berfungsi sebagai tabungan, membantu meningkatkan kegiatan
usaha
|
Premi akan hangus bila tidak terjadi klaim sampai jangka waktu asuransi
habis, lingkup penanggulangan resiko terbatas potensi kerugian yang ditanggung
perusahaan asuransi sangat terbatas pada resiko-resiko yang dapat diukur nilai
ekonomisnya, resiko kerugian finansial. Pengelolaan dana mengandung unsur
riba maisir dan gharar[7]
|
- Solusi
- Adanya tranparansi pada laporan keuangan
- Diadakannya sosialisasi sehingga masyarakat akan pentingnya asuransi
- Ditambahnya tenaga kerja profesional yang mengetahui tentang aspek-aspek asuransi syariah
- Perlunya strategi pemasaran yang lebih fokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah
- Pasar Modal
- Konsep pasar modal syariah dan konvesional
Pasar Modal merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan seperti obligasi,
saham, reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal secara umum yaitu suatu tempat bertemunya
para penjual dab pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh
modal.
Pasar modal memiliki peran penting bagi
perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan fungsi-fungsi :
- Sarana Pendanaan Perusahaan
- Sarana Berinvestasi bagi Investor
- Alat restrukturisasi modal perusahaan
- Alat untuk melakukan divestasi.
Sedangkan pasar modal
syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai
emiten, jenis efek yng di perdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek syariah
adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitanya
memenuhi orinsip-prinsip syariah.[8]
Pasar modal Indonesia
dibentuk untuk menghubungkan investor (pemodal) dengan perusahaan atau
institusi pemerintah. Investor merupakan
pihak yang mempunyai kelebihan dana, sedangkan perusahaan atau
institusi pemerintah memerlukan dana untuk membiayai berbagai proyek-proyeknya.
Dalam hal ini, pasar modal berfungsi sebagai pengalokasi dana dari investor ke
perusahaan atau institusi pemerintah. Investasi merupakan salah satu ajaran dan
konsep islam, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi elain
sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma islam,
sekaligus merupakan hakekat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karenanya invesasi
dianjurkan bagi setiap muslim.[9]
Hal tersebut di jelaskan dalam Al-Qur’an sutsn al-Hasyr ayat 16 sebagai
berikut:
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7Î7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ
18. Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan
bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
- persamaan dan perbedaan pasar modal syariah dengan konvesional
persamaan pasar modal syariah dan pasar modal konvesional
sebagai berikut:
- menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha.
- Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara
- Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
- Pemegang saham menjual saham nya guna mendapatkan lekuiditas
- Pasar modal merupakan untuk berbagai instrumen keuangan dalam jangka panjang.
sedangkan perbedaan pasar modal syariah dan konvesional
di uraikan pada tabel di bawah ini
INDIKATOR
|
Pasar Modal Syariah
|
Pasar Modal Konvensional
|
Emiten
|
Dari perusahaan yang operasionalnya tidak melanggar prinsip-prinsip
Islam.
|
Tidak ada batasan dan kriteria tertentu mengenai
perusahaan penerbit saham
|
Harga Saham
|
Ditentukan oleh nilai intrinsik dalam saham.
|
Ditentukan oleh supply and demand.
|
Instrumen yang Diperdagangkan
|
Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah.
|
Saham, obligasi, reksadana, opsi, waran, right.
|
Jenis Indeks
|
-
Jika indeks dikeluarkan oleh emiten konvensional, maka perhitungan indeks
saham digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah.
- Jika
indeks dikeluarkan oleh emiten syariah, maka indeks didasarkan pada seluruh
saham yang terdaftar di perusahaan syariah.
|
Tidak ada pemisahan antara emiten halal dan haram.
|
- kelebihan dan kelemahan pasar modal syariah dan konvesional
Pasar modal
|
Kelebihan
|
Kelemahan
|
Syariah
|
Memisahkan operasi
kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham,adanya
akad-akad yang berbasis syariah sehingga terhindar dari unsur maisir, gharar,
riba, adanya menejemen perusahaan yang baik sehingga investor tidak
terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling
|
Belum ada ketentuan yang
menjadi legitimasi pasar modal syariah dari bepepam atau pemerintah,
kurangnya popularitas pasar modal syariah, sosialisasi instrumen syariah di
pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak, harga saham hanya dapat
dijual dngan harga di bawah HST, investasi ekonomi ditentukan oleh kinerja
bisnis
|
Konvesional
|
Sudah dikenal oleh
halayak umum, dapat jual beli saham kapan saja, investor asing dapat membeli
saham yang go public, menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang akternatif
investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa
diperhitungkan melalui keterbukaan
|
indeks konvensional memasukkan seluruh saham
yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting
saham emiten yang terdaftar sudah sesuai aturan yang berlaku. Akibatnya
bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya dibursa
bergerak disektor usaha, Adanya unsur riba,
gharar, dan maisir
|
- Solusi
- mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio.
- Adanya sosialisasi mengenai pasar modal syariah dan praktek kinerjanya
- Penyusunan kerangka hukum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal syariah dan mendorong pengembangannya
- Pada bapepam Lk adanya penerapan berprinsip syariah
- Melakukan sosialisasi penerapan prinsip syariah di pasar modal
- Mengembangkan produk pasar modal berbasis syariah yang telah ada
- Adanya pengawasan yang ketat dalam mengawasi lembaga keuangan
PENUTUP
- Kesimpulan
Dalam lembaga keuangan islam terdapat beberapa
perusahaan yang mengenai keuangan masyarakat diantaranya: gadai, asuransi dan
pasar modal. Gadai adalah sebuah akad
utang piutang yang disertai dengan jaminan. Sedangkan asuransi adalah perjanjian antara penanggung
(perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) dimana penanggung
menerima pembayaran premi dari tertanggung. Dan pasar modal yaitu pasar
untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan
seperti obligasi, saham, reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya.
Selain pengertian diatas
terdapat juga dalil-dalil yang mendasari adanya gadai, asuransi, dan pasar
modal. Oleh sebab itu kian banyak perusahaan yang menggunakan kata syari’ah
dalam lembaga keuangan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Hasan, Asuransi
dalam Persepektif Hukum Islam Jakarta: prenada media, 2004
Huda, Nurul, Lembaga Keuangan Islam, ,
jakarta:prenada media, 2010
M.sholikul hadi,
pegadaian syariah, jakarta:salemba diniyyah 2003
Mardani,Ayat-ayat ekonomi,jakarta:rajagrafindo
persada, 2012
Mas’adi,
Ghufron, Fikih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Press, 2002
Soemitra, andri, bank dan lembaga keuangan syariah,
Jakarta: prenadepta group, 2009
Sudarsono, heri, bank dan
lembaga keuangan syariah, yogyakarta: ekonisia,2003
Suhedi, Hedi, Fikih
Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafido Persada,2008
[2]Nurul huda, Lembaga Keuangan Islam,( jakarta:prenada
media, 2010), hlm. 279-280
[7]Andri.s,Ibid, hlm 261-263
