PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam lembaga keuangan syariah terdapat beberapa
lembaga yang mengelola keuangan masyarakat secara rinci mulai dari perbankan
syariah, pegadaian, asuransi, sampai pasar modal yang semua menggunakan kata
syari’ah meskipun praktek didalamnya belum tentu benar-benar syari’ah. Adapun
syari’at islam menjaga kepentingan kreditur jangan sampai dirugikan. Oleh sebab
itu ia boleh meminta barang dari debitur sebagai jaminan utangnya. Dan konsep
tersebut dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah Rahn (Gadai), lembaga
pegadaian merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, yang
mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang. Sedangkan Allah
memerintahkan hambanya untuk senantiasa melakukan persiapan untuk menghadapi
hari esok, karena itu sebagian dari kita dalam kaitan ini berusaha untuk
menabung atau berasuransi. Menabung adalah upaya mengumpulkan dana untuk
kepentingan mendesak. atau kepentingan yang lebih besar kelak. Sedangkan
berasuransi untuk berjaga-jaga jika suatu saat musibah itu datang menimpa kita
(misalnya kecelakaan, kebakaran, sakit dan sebaginya) Sedangkan Investasi merupakan salah satu ajaran dan
konsep islam, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi selain
sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma islam,
sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karenanya investasi
dianjurkan bagi setiap muslim. Dalam makalah ini akan dibahas tentang bisnis
lanjutan Rasulullah di era modern ini mengenai gadai, asuransi serta pasar
modal.
B. Rumusan Masalah
a. gadai
b. Asuransi
c. Pasar modal
PEMBAHASAN
A. Gadai
Istilah yang di gunakan
gadai adalah al-rahn yaitu sebuah akad utang piutang yang disertai
dengan jaminan. Suatu yang dijadikan sebagai jaminan disebut marhun, pihak
yang menyerahkan jaminan disebut rahin, sedangkan pihak yang menerima
jaminan disebut murtahin.[1]
Gadai dalam islam mengandung nilai sosial yang
sangat tinggi yaitu tolong – menolong. Yang mana gadai atau mengadai dapat
dikatakan sebagai salah satu kategori dari utang piutang. Untuk suatu
kepercayaan dari orang berpiutang, maka orang yang berhutang mengadaikan
barangnya.sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan itu tidak ditebus maka jaminannya
dapat dijual, dan bila ada kelebihan dari penjualan tersebut maka harus
sikembalikan kepada orangyang punya harta benda tersebut. Sedangkan bagi kreditur
mengambil sebagiannya yaitu sebesar uang yang dipinjam oleh debitur atau yang
dipinjamkannya. [2]
Adapun rukun dan syarat dalam transaksi pegadaian antara
lain:
Ø Rukun pegadaian
a.
Orang yang berakad:
1.
Yang berutang (rahin)
2.
Yang berpiutang (murtahin)
b.
Sighat (ijab kabul)
c.
Harta yang di rahn kan (marhun)
d.
Pinjaman (marhun bih)
Ø Syarat pegadaian
a.
Akad
b.
Marhun bih (pinjaman)
c.
Marhun (barang yang di
rahnkan)
d.
Jumlah dana dan nilai
barang yang di rahn kan serta jangka waktu rahn
e.
Rahin dibebani jasa
manajemen atas barang berupa: biaya asuransi, penyimpanan, keamanan dan
pengelolaan serta administrasi.[3]
Adapun pandangan fuqaha tentang kebolehan akad gadai
didasarkan pada keterangan al-Qur’an dan al-Hadis, antara lain sebagai berikut
ini :
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
283. jika kamu dalam perjalanan (dan
bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang).
akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan
persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ
طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Dari 'Aisyah r.a. berkata: "Rasulullah saw
membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan
menggadaikan baju besi beliau(H.R. al- Bukhari nomor 1954).
Dalam hadis di atas menjelaskan diperbolehkannya gadai
ketika berada ditempat tinggal. Sedangkan hadis diatas memberikan gambaran yang
umum ketika tidak ada penulis dansaksi
ditengah perjalanan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.[4]
B. Asuransi
Secara
umum, pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan
asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) dimana penanggung menerima
pembayaran premi dari tertanggung. Menurut Bahasa Arab, istilah asuransi adalah
at-ta’min, diambil dari kata amana memiliki arti pelindungan,
ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Pengertian dari at-ta’min
adalah seorang membayar atau menyerahkan uang cicilan agar pemegang polis atau
ahli warisnya mendapatkan sebagian uang sebagaimana yang telah disepakati.
Istilah yang sering digunakan untuk asuransi islma adalah takaful yang
berasal dari kata kafala yang berarti menanggung, menjamin. Sebagaimana firman Allah
Swt Q.S Yusuf : 72:
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9Ïèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOÏãy ÇÐËÈ
72. penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala
Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan
(seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".
Hadis Nabi Muhammad SAW
عن
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَإِنَّ
عَلَيْهِ دَيْنًا قَالَ أَبُو قَتَادَةَ هُوَ عَلَيَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْوَفَاءِ قَالَ بِالْوَفَاءِ فَصَلَّى
عَلَيْهِ
Dari Abdullah bin Abi Qatadah menceritakan dari
bapaknya bahwa; Nabi saw didatangkan padanya, seorang laki-laki agar beliau
menshalatinya. Nabi saw bersabda: "Salatilah teman kalian ini, dia
memiliki hutang." Abu Qatadah berkata; "Saya yang akan
membayarnya." Rasulullah saw bersabda: "Kamu mau melunasinya?"
Dia mengiyakannya lalu beliau mensalatinya (H.R. at- Tirmidzi nomor 989).
1.
Para ulama berbeda
pendapat mengenai asuransi ada yang memperbolehkan adapula yang mengharamkan,
salah satu ulama yang memperbolehkan yaitu Pendapat
ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum
Islam Universitas Syiria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Islam
Univeritas Cairo), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamalah
al-Haditsah wa Akhamuha).
Alasan yang mereka kemukakan ialah:
a.
Tidak ada nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang
melarang asuransi.
b.
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
c.
Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum,
sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang
produktif dan pembangunan.
d.
Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi hasil).
e.
Asuransi termasuk koperasi (Syirkah
Ta’awuniyah).[5]
C.
Pasar Modal
Pasar Modal merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan seperti obligasi,
saham, reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Pasar modal memiliki peran penting bagi
perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan fungsi-fungsi :
- Sarana Pendanaan Perusahaan
- Sarana Berinvestasi bagi Investor
- Alat restrukturisasi modal perusahaan
- Alat untuk melakukan divestasi.
Pasar modal Indonesia dibentuk
untuk menghubungkan investor (pemodal) dengan perusahaan atau institusi
pemerintah. Investor merupakan
pihak yang mempunyai kelebihan dana, sedangkan perusahaan atau
institusi pemerintah memerlukan dana untuk membiayai berbagai proyek-proyeknya.
Dalam hal ini, pasar modal berfungsi sebagai pengalokasi dana dari investor ke
perusahaan atau institusi pemerintah. Investasi merupakan salah satu ajaran dan
konsep islam, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi elain
sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma islam,
sekaligus merupakan hakekat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karenanya invesasi
dianjurkan bagi setiap muslim.[6]
Hal tersebut di jelaskan dalam Al-Qur’an sutsn al-Hasyr ayat 16 sebagai
berikut:
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7Î7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ
18.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap
diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan
bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.