Senin, 11 Mei 2015

AYAT-AYAT DAN HADIS EKONOMI



PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam  lembaga keuangan syariah terdapat beberapa lembaga yang mengelola keuangan masyarakat secara rinci mulai dari perbankan syariah, pegadaian, asuransi, sampai pasar modal yang semua menggunakan kata syari’ah meskipun praktek didalamnya belum tentu benar-benar syari’ah. Adapun syari’at islam menjaga kepentingan kreditur jangan sampai dirugikan. Oleh sebab itu ia boleh meminta barang dari debitur sebagai jaminan utangnya. Dan konsep tersebut dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah Rahn (Gadai), lembaga pegadaian merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang. Sedangkan Allah memerintahkan hambanya untuk senantiasa melakukan persiapan untuk menghadapi hari esok, karena itu sebagian dari kita dalam kaitan ini berusaha untuk menabung atau berasuransi. Menabung adalah upaya mengumpulkan dana untuk kepentingan mendesak. atau kepentingan yang lebih besar kelak. Sedangkan berasuransi untuk berjaga-jaga jika suatu saat musibah itu datang menimpa kita (misalnya kecelakaan, kebakaran, sakit dan sebaginya) Sedangkan Investasi merupakan salah satu ajaran dan konsep islam, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma islam, sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karenanya investasi dianjurkan bagi setiap muslim. Dalam makalah ini akan dibahas tentang bisnis lanjutan Rasulullah di era modern ini mengenai gadai, asuransi serta pasar modal.
B.     Rumusan Masalah
a.        gadai
b.      Asuransi
c.       Pasar modal







PEMBAHASAN
A.    Gadai
Istilah yang di gunakan gadai adalah al-rahn yaitu sebuah akad utang piutang yang disertai dengan jaminan. Suatu yang dijadikan sebagai jaminan disebut marhun, pihak yang menyerahkan jaminan disebut rahin, sedangkan pihak yang menerima jaminan disebut murtahin.[1]
Gadai dalam islam mengandung nilai sosial yang sangat tinggi yaitu tolong – menolong. Yang mana gadai atau mengadai dapat dikatakan sebagai salah satu kategori dari utang piutang. Untuk suatu kepercayaan dari orang berpiutang, maka orang yang berhutang mengadaikan barangnya.sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang  jaminan itu tidak ditebus maka jaminannya dapat dijual, dan bila ada kelebihan dari penjualan tersebut maka harus sikembalikan kepada orangyang punya harta benda tersebut. Sedangkan bagi kreditur mengambil sebagiannya yaitu sebesar uang yang dipinjam oleh debitur atau yang dipinjamkannya. [2]
Adapun rukun dan syarat dalam transaksi pegadaian antara lain:
Ø  Rukun pegadaian
a.       Orang yang berakad:
1.      Yang berutang (rahin)
2.      Yang berpiutang (murtahin)
b.      Sighat (ijab kabul)
c.       Harta yang di rahn kan (marhun)
d.      Pinjaman (marhun bih)
Ø  Syarat pegadaian
a.       Akad
b.      Marhun bih (pinjaman)
c.       Marhun (barang yang di rahnkan)
d.      Jumlah dana dan nilai barang yang di rahn kan serta jangka waktu rahn
e.       Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi, penyimpanan, keamanan dan pengelolaan serta administrasi.[3]

Adapun pandangan fuqaha tentang kebolehan akad gadai didasarkan pada keterangan al-Qur’an dan al-Hadis, antara lain sebagai berikut ini :
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ  
283. jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Dari 'Aisyah r.a. berkata: "Rasulullah saw membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi beliau(H.R. al- Bukhari nomor 1954).

           Dalam hadis di atas menjelaskan diperbolehkannya gadai ketika berada ditempat tinggal. Sedangkan hadis diatas memberikan gambaran yang umum ketika tidak ada penulis dansaksi  ditengah perjalanan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.[4]
B.     Asuransi
Secara umum, pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) dimana penanggung menerima pembayaran premi dari tertanggung. Menurut Bahasa Arab, istilah asuransi adalah at-ta’min, diambil dari kata amana memiliki arti pelindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Pengertian dari at-ta’min adalah seorang membayar atau menyerahkan uang cicilan agar pemegang polis atau ahli warisnya mendapatkan sebagian uang sebagaimana yang telah disepakati. Istilah yang sering digunakan untuk asuransi islma adalah takaful yang berasal dari kata kafala yang berarti menanggung, menjamin. Sebagaimana firman Allah Swt Q.S Yusuf : 72:
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy ÇÐËÈ  
72. penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".

Hadis Nabi Muhammad SAW

عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَإِنَّ عَلَيْهِ دَيْنًا قَالَ أَبُو قَتَادَةَ هُوَ عَلَيَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْوَفَاءِ قَالَ بِالْوَفَاءِ فَصَلَّى عَلَيْهِ

Dari Abdullah bin Abi Qatadah menceritakan dari bapaknya bahwa; Nabi saw didatangkan padanya, seorang laki-laki agar beliau menshalatinya. Nabi saw bersabda: "Salatilah teman kalian ini, dia memiliki hutang." Abu Qatadah berkata; "Saya yang akan membayarnya." Rasulullah saw bersabda: "Kamu mau melunasinya?" Dia mengiyakannya lalu beliau mensalatinya (H.R. at- Tirmidzi nomor 989).
1.      Para ulama berbeda pendapat mengenai asuransi ada yang memperbolehkan adapula yang mengharamkan, salah satu ulama yang memperbolehkan yaitu Pendapat ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam Universitas Syiria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Islam Univeritas Cairo), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamalah al-Haditsah wa Akhamuha).
Alasan yang mereka kemukakan ialah:
a.       Tidak ada nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
b.      Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
c.       Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
d.      Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi hasil).
e.       Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah).[5]
C.     Pasar Modal
Pasar Modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan seperti obligasi, saham, reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan fungsi-fungsi :
  1. Sarana Pendanaan Perusahaan
  2. Sarana Berinvestasi bagi Investor
  3. Alat restrukturisasi modal perusahaan
  4. Alat untuk melakukan divestasi.
Pasar modal Indonesia dibentuk untuk menghubungkan investor (pemodal) dengan perusahaan atau institusi pemerintah. Investor merupakan pihak yang mempunyai kelebihan dana, sedangkan perusahaan atau institusi pemerintah memerlukan dana untuk membiayai berbagai proyek-proyeknya. Dalam hal ini, pasar modal berfungsi sebagai pengalokasi dana dari investor ke perusahaan atau institusi pemerintah.  Investasi merupakan salah satu ajaran dan konsep islam, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi elain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma islam, sekaligus merupakan hakekat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karenanya invesasi dianjurkan bagi setiap muslim.[6] Hal tersebut di jelaskan dalam Al-Qur’an sutsn al-Hasyr ayat 16 sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ  
18. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
















[1] Ghufron Mas’adi, Fikih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Press, hlm. 175
[2] Hedi Suhedi,  Fikih Muamalah, 2008, Jakarta: PT. Raja Grafido Persada, hlm. 107-108
[3]Nurul huda, Lembaga Keuangan Islam, jakarta:prenada media, 2010, hlm. 279-280

[4] Mardani,Ayat-ayat ekonomi,jakarta:rajagrafindo 2012` persada,hlm.140.
[5] Hasan Ali, Asuransi dalam Persepektif Hukum Islam, Jakarta: prenada media, 2004, hlm. 143

[6] Nurul huda,ibid,hlm.185-186.