ASURANSI SYARIAHPENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Resiko di masa datang dapat terjadi
terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau dipecat dari
pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa resiko kebakaran, kerusakan
atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga
tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka diperlukan perusahaan
yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Di bidang bisnis
inilah asuransi semakin berkembang, terutama dalam hal perlindungan terhadap
barang-barang perdagangannya. Namun, perkembangan ini tidak sejalan dengan
kesesuaian praktik asuransi terhadap syariah. Meskipun demikian, dengan
banyaknya kajian terhadap praktik perekonomian dalam perspektif hukum Islam,
asuransi mulai diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan syariah. Oleh karena
itu, muncullah Asuransi Syariah.
Asuransi syariah sebagai salah satu lembaga
syariah, dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya
didasarkan pada syari’at Islam yang mengacu kepada Qur’an dan hadist. Persoalan
lain yang perlu diketengahkan berkenaan dengan asuransi syariah ini adalah
tentang mekanisme kerja asuransi syariah. Hal ini perlu dibicarakan karena
esensi yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional
terletak pada cara kerja yang dilakukan, mulai dari penyetoran premi, investasi
dana, sampai pada pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang tertimpa
musibah atau bencana. Semua itu terangkum dalam konsep mekanisme kerja asuransi
syariah.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. apa pengertian asuransi syariah?
2. apa saja rukun dan syarat asuransi syariah?
3. apa saja jenis-jenis akad asuransi syariah?
4. bagaimana mekanisme asuransi syariah?
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance yang menurut
Echols dan Shadilly memaknai dengan asuransi dan jaminan.[1]
sedangkan menurut istilah Dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pasal 246
dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah timbal balik,
dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang penanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, kerena suatu
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
akan dideritanya, kerena suatu peristiwa tak tertentu.
Menurut Muhammad Muslehuddin, asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh
sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu
yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka
yang menjadi anggota perkumpulan tersebut, maka kerugian tersebut akan
ditanggung bersama.[2]
Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min yang berasal dari kata amanah
yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari
rasa sakit. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan
uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan
ganti rugi atas hartanya yang hilang. Sedangkan dalam
Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (at-ta’min) adalah
“transaksi perjanjian antara dua belah pihak; pihak yang satu berkewajiban
membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada
pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan
perjanjian yang dibuat”.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah
bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful,
atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara
sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Dalam pengelolaan dan penanggungan risiko, asuransi syariah tidak
memperbolehkan adanya gharar (ketidakpastian atau spekulasi) dan maisir
(perjudian). Dalam investasi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanya
riba (bunga). Ketiga larangan ini, gharar, maisir, dan riba adalah area
yang harus dihindari dalam praktek asuransi syariah, dan menjadi pembeda utama
dengan asuransi konvensional.[3]
B. SYARAT
DAN RUKUN ASURANSI SYARIAH
Setiap terjadi
transaksi harus melewati suatu akad yang mana merupakan ikatan secara hukum
yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk
mengikat diri. Demikian pula halnya dalam asuransi, akad antara perusahaan
harus jelas. Apakah akadnya jual beli ( aqd
tabaduli ) atau akad tolong menolong ( aqd
tafakuli ) atau akad lainnya.
Syarat-syarat dalam transaksi adalah adanya pihak-pihak yang berakad, barang
yang diakad dan harga.
Terdapat perbedaan
pendapat para ulama fiqh dalam menentukan rukun suatu akad. Jumhur ulama fiqih
menyatakan rukun akad terdiri atas tiga hal: pernyataan untuk mengikatkan diri
(shighat
al-‘aqd), pihak-pihak yang berakad (al-muta’aqidain), dan obyek akad (al-ma’qud ‘alaih).
Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa rukun akad itu hanya satu, yaitu shigat
‘al-aqd (ijab qabul). Sedangkan,
pihak-pihak yang berakad dan objek akad, menurut mereka, tidak termasuk rukun
akad . Tetapi, termasuk syarat-syarat akad, karena menurut mereka, yang
dikatakan rukun itu adalah suatu esensi ang berada dalam akad itu sendiri.
Sedangkan, pihak-pihak yang berakad dan objek akad di luar esensi akad.
Karena asuransi
syariah menggunakan akad tijarah dan akad tabarru’ maka dalam
menngikuti asuransi syariah ini harus memenuhi syarat dan rukun kedua akad
tersebut terlebih dahulu. Adapun ayat menerangkan tentang kejelsan dalam
perjanjian
!$tB z>$|¹r& `ÏB >pt6ÅÁB wÎ) ÈbøÎ*Î/ «!$# 3 `tBur .`ÏB÷sã «!$$Î/ Ïöku ¼çmt6ù=s% 4 ª!$#ur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ÒOÎ=tæ ÇÊÊÈ
Artinya: Tidak ada suatu musibah
pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang
beriman kepada Allah niscaya dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. dan
Allah Maha mengetahui segala sesuatu.( at- tagabhun:11)[4]
C. JENIS-JENIS AKAD ASURANSI SYARIAH
a.
akad tijarah (mudharabah)
perusahaan bertindak sebagai mudharib
(pengelola)dan peserta bertindak
sebagai shahibul mal (pemegang polis); Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak ya1ng tertahan haknya, dengan rela
melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum
menunaikan kewajibannya.
Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan
dengan tujuan mencari keuntungan, seperti akad mudharabah, as-salam, akad
sirkah, akad tijarah dan akad muzara’ah
Beberapa bentuk akad yang diterapkan dalam asuransi syariah
selain akad mudhrabah adalah bentuk akad berikut.
1.
Akad wakalah
2.
Akad wadiah
3.
Akad musyarakah
Bentuk bentuk akad tersebut diterapkan
berdasarkan situasi dan kondisi dari kegiatan bisnis yang dilakukan pihak pihak
yang bersangkutan. Masing masing akad mempunyai cirri-ciri atau ketentuan yang
berbeda dalam penerapanya.
Berikut garis
besar pengertian akad-akad tersebut.
Wakalah/
wikalah berarti penyerahan, pendelegasian,
atau pemberian mandate. Dengan demikian, wakalah adalah pelimpahan,
pendelegasian wewenang atau kuasa dari pihak pertama kepada kepihak ke dua
untuk melaksanakan sesuatu atas nama pihak pertama. Dan adapun landasan syar’i
yang membolehkan penerapan sistem wakalah pada asuransi syariah.Surat
al-Baqarah: 283
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah
tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah
orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.[5]
Al-wadiah diartikan sebagai meninggalkan
atau meletakan, yaitu meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara/
dijaga. Namun menurut istilah, al-wdiah adalah: memberikan kekuasaan
kepada orang lain untuk dijagakan hartanya atau barangnya dengan
terang-terangan atau isyarat yang semakna dengan itu, konsep al-wadiah
yang diterapkan adalah wadiah yad
dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro.
Musyarakah adalah keikutsertaan
dua orang atau lebih dalam usaha tertentu dengan sejumlah modal yang telah
ditetapkan berdasarkan perjanjian untuk bersama-sama mejalankan sesuatu adanya
pembagian keuntungan dan kerugian dalam bagian yang ditentukan.
Pada hakekatnya, bentuk kerja sama dalam
asuransi adalah bentuk kerjasama yang dilandasi prinsip al- musyarakah.
Dalam kerja sama ini ada pihak yang mempunyai dana dan modal, dan ada pihak
lain yang memiliki tenaga dan skill serta profesionalisme. [6]
a.
Tabaru’
Tabaru’ berasal dari kata tabru’a- yatabarra’u- tabarru’an, artinya
sumbangan, hibah, dana kebajikan, atau derma. Tabaru’ merupakan
pemberian sukarela seseorang kepada orang lain, tanpa ganti rugi, yang
mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta dari pemberi kepada yang diberi.
Nilai tabaru’ dalam akad asuransi
syari’ah adalah alternative uang sah yang diberikan oleh syara’ dalam
melepaskan diri dari praktek gharar yang diharamkan oleh Allah SWT. Dalam
Al-Qur’an, kata tabarru’ tidak ditemukan. Akan tetapi, tabarru’
dalam arti dana kebajikan dari kata al-birr ‘ kebajikan’ dapat ditemukan
dalam Al-Qur’an,[7]
* }§ø©9 §É9ø9$# br& (#q9uqè? öNä3ydqã_ãr @t6Ï% É-Îô³yJø9$# É>ÌøóyJø9$#ur £`Å3»s9ur §É9ø9$# ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# Ïpx6Í´¯»n=yJø9$#ur É=»tGÅ3ø9$#ur z`¿ÍhÎ;¨Z9$#ur tA#uäur tA$yJø9$# 4n?tã ¾ÏmÎm6ãm Írs 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur Îûur ÅU$s%Ìh9$# uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$# tA#uäur no4q2¨9$# cqèùqßJø9$#ur öNÏdÏôgyèÎ/ #sÎ) (#rßyg»tã ( tûïÎÉ9»¢Á9$#ur Îû Ïä!$yù't7ø9$# Ïä!#§Ø9$#ur tûüÏnur Ĩù't7ø9$# 3 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# (#qè%y|¹ ( y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)GßJø9$# ÇÊÐÐÈ
Artinya:
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan
tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya
kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang
memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan)
hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang
menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam
kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang
benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.( Al-Baqarah: 177)[8]
Akad yang mendasari kontrak asuransi
syariah adalah akad tabaru’, dimana pihak pemberi dengan ikhlas
memeberikan sesutau (kontribusi atau premi) tanpa ada keinginan untuk menerima
apapun dari orang yang menerima. Kecuali mengharapkan keridha’an Allah. Hal ini
tentu akan sangat berbeda dengan akad dalam asuransi konvensional. Dalam
konvensional, akad yang digunakan adalah akad mu’awadah. Yaitu, suatu
perjanjian dimana pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain, berhak
menerima pengganti dari pihak yang diberinya.[9]
Tabaru’ dalam makna hibah atau pemberian, dapat kita lihat dalam firman
Allah,
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿÍ£D ÇÍÈ
Artinya:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
[267] pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya
ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, Karena pemberian itu harus dilakukan
dengan ikhlas.(an-Nisa’: 4)[10]
Nabi saw. Bersabda yang artinya:
“ saling memberi hadiahlah, kemudian
saling mengasihi.” ( HR Bukhari, Nasai, Hakim, dan Baihaqi)[11]
Dalalm peraktek asuransi syariah saat
ini, terdapat perbedaan dalam implementasi akad tabaru’, sebagai
asuransi syariah dalam prakteknya memberikan bagi hasil (mudharabah) apalagi
menjadi kurplus dana tabaru’ merujuk kepada sistem yang diterapkan dalam
syarikat takful Malaysia, yang merupakan asuransi syariah terbesar di dunia
saat ini. Namun, sebagian lagi asuransi syariah tidak membagikan dengan alasan
yang telah dikemukakan didepan, bahwa tabaru’ adalah dana yang sudah
diikhlaskan untuk tolong menolong peserta tidak perlu mengharapkan pengembalian
apa-apa lagi kecuali mengharapkan pahala dari Allah.
Beberapa ulama’ di dewan syariah nasional
(DSN-MUI) berpendapat bahwa dana yang sudah diikhlaskan sebagai tabaru’ tidak
boleh pada sa’at bersamaan ada akad mudharabah, karena ada kaedah syara’
yang tidak membenarkan ada dua akad dalam satu perjanjian.
Dalam fatwa DSN-MUI dengan jelas mengatur
ketentuan dalam akad tijarah dan akad tabaru’, sebagai berikut :
a.
Jenis
akad tijarah dapat dirubah menjadi jenis akad tabaru’ bila pihak
yang tertahan haknya dengan rela melepas haknya sehingga menggugurkan kewajiban
pihak yang belum menunaikan kewajibanya.
b.
Jenis
akad tabaru’ tidak dapat dirubah menjadi akad tijarah.[12]
D.
Mekanisme asuransi syariah
Di dalam operasional asuransi syariah yang
sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi
diantara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah)
oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal,
memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi fakta perjanjian
tersebut.
Adapun proses yang dilalui seputar
mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:
1. Underwriting
Underwriting adalah proses penafsiran
jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk
menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan
skema pembagian resiko yang proposional dan adil diantara para peserta. Pada
asuransi syariah underwriting berperan:
a. Mempertimbangkan
risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting
dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan,
moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.
b. Memutuskan meneriama
atau tidak risiko-risiko tersebut.
c. Menentukan syarat,
ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi
sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya
waktu asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risikopeserta.
d. Mengenakan biaya upah
(ijarah/fee) pada dana kontribusi peserta.
e. Mengamankan profit
morgin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.
f. Menjaga
kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.
g. Menghindari anti
seleksi.
h. Underwriting juga
harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran
resiko dan volume, dan hasil survei.[6]
2. Polis
Polis asuransi adalah surat perjanjian
antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis
asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi.
Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:
a. Deklarasi, memuat data yang berkaitan
dengan peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal
dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain
yang diperlukan.
b. Perjanjian asuransi, memuat pernyataan
perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek
asuransi apabila terjadi kerusakan.
c. Pernyataan polis, memuat kondisi objek,
batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan
klaim, asuransi ganda, subrogasi.
d. Pengecualian, memuat penyebutan dengan
jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi.
e. Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek
yang diasuransikan.
f. Polis ditandatangani oleh perusahaan
asuransi.
3. Premi
(Kontribusi)
Premi asuransi bagi peserta secara umum
bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan
santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan
terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan
bagi perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk
dikelola.
4. Pengelolaan dana
asuransi (Premi)
Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat
dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil
ujrah. Pada akad mudharabah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh
dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta
asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi
syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal.
Pada akad mudharabah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan.[7]
Pada akad mudharabah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan.[7]
E.
Pendapat ulama mengenai asuransi
a.
Pendapat
Ulama’ yang mengharamkan Asuransi
1.
Asuransi
itu haram dalam segala macam bentuknya, termasuk asuransi jiwa. Pendapat ini
dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf
Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’I (mufti Mesir).
Alasan
yang mereka kemukakan ialah:
a.
Asuransi
sama dengan judi.
b.
Asuransi
mengandung unsur-usur tidak pasti.
c.
Asuransi
mengandung unsur riba/renten.
d.
Asuransi
mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa
melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau
dikurangi.
e.
Premi-premi
yang sudah dibayar akan diputar dalam praktik-praktik riba.
f.
Asuransi
termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak tunai.
g.
Hidup
dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului
takdir Allah SWT.
2.
Syekh
Muhammad al-Ghazali, ulama’ dan tokoh haraki dari Mesir.
Dalam kitabnya Al-Islam wal
munaahiji Al-Isytiraakiyah (Islam dan pokok-pokok ajaran sosialisme) hal. 29, ia menyatakan
bahwa, asuransi itu mengandung riba, karena beberapa hal:
a.
Apabila
waktu perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada terjamin
dengan disertai bunganya dan ini adalah riba.
b.
Maskapai
dalam menjalankan asuransi kebanyakan usahanya menjalankan pekerjaan riba
(pinjaman berbunga dll)
c.
Perusahaan
asuransi dalam usahanya, mendekati pada usaha lotere, dimana hanya sebagian kecil dari yang membutuhkan dapat
mengambil manfaat.
d.
Asuransi
merupakan salah satu alat untuk berbuat dosa. Banyak alasan uang dicari-cari
guna mengorek keuntunga dengan mengharap datangnya peristiwa yang tiba-tiba.
3.
Syekh
Muhammad Yusuf al-Qaradawi guru besar Universitas Qatar.
Dalam kitabnya Al-Halal Wal
Haram Fil Islam (halal dan haram dalam Islam) mengatakan bahwa asuransi
konvensional dalam praktik sekarang ini bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah Islam. Ia mencontohkan dalam asuransi kecelakaan yaitu seorang membayar
sejumlah uang x setiap tahun. Apabila dia bisa lolos dari kecelakaan maka, maka
uang jaminan itu hilang. Sedangkan si pemilik perusahaan akan menguasai
sejumlah uang tersebut dan sedikitpun ia tidak mengembalikannya kepada anggota
asuransi itu. Tetapi bila terjadi suatu kecelakaan, maka perusahaan akan
membayar sejumlah uang yang telah diperjanjikan bersama.[13]
4.
Prof.
Dr. Wahbah Zuhaili ulma ahli fiqih, Guru Besar Universitas Damaskus Syria.
Dalam kitabnya Al fiqih
Al-Islami Wa’ Adilatuhu, ia mengatakan bahwa pada hakikatnya akad asuransi
termasuk dalam ‘aqd gharar yaitu akad
yang tidak jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan. Padahal, Nabi
Muhammad melarang jual beli gharar. Jika diqiyaskan kepadanya akad pertukaran
harta, maka akad asuransi memberi kesan gharar.
Akad asuransi bersama (mutual) juga merupakan akad pertukaran
harta. Akad asuransi adalah untuk kejadian yang akan datang yang belum pasti
berlaku dan tidak diketahui terjadinya, karenanya gharar melekat dan menyatu
dalam praktik dan akad asuransi.oleh karena itu, Zuhaili haram bagi seorang
mukmin mengambil ganti rugi dari harta yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
Karena hal itu merupakan harta yang tidak perlu bagi orang yang memerlukannya,
karena ia merupakan jaminan yang cacat dan batal menurut ukuran syara’.
5.
Mahdi
Hasan melarang praktik asuransi dikarenakan:
a.
Asuransi
adalah riba berdasarkan kenyataan bahwa tidak ada kesetaraan antara dua pihak
yang terlibat, padahal kesetaraan wajib adanya.
b.
Asuransi
adalah perjudian, karena ada penggantungan kepemilikan pada nunculnya resiko.
c.
Asuransi
jiwa ada unsur penyuapan (risywah), karena kompensasi di dalamnya adalah untuk
sesuatu yang tidak dapat dinilai.[14]
b.
Pendapat
Ulama’ yang membolehkan Asuransi
1.
Pendapat
ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum
Islam Universitas Syiria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Islam
Univeritas Cairo), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamalah
al-Haditsah wa Akhamuha).
Alasan
yang mereka kemukakan ialah:
a.
Tidak
ada nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
b.
Ada kesepakatan
dan kerelaan kedua belah pihak.
c.
Asuransi
dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat
diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
d.
Asuransi
termasuk akad mudharabah (bagi hasil).
e.
Asuransi
termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah).
f.
Asuransi dianalogikan dengan sistem pensiunan
seperti taspen.
2.
Syaikh
Abdur Rahman Isa Guru Besar Universitas Al-Azhar.
Menurutnya, perjanjian asuransi adalah sama dengan perjanjian
al-jialah ‘memberi janji upah’ ia berkata bahwa asuransi mewajibkan dirinya
untuk membayar sejumlah uang ganti kerugian, apabila pihak lain mengerjakan
sesuatu untuknya, ialah membayar uang premi denga peraturan tertentu. Maka
apabila seseorang telah mengerjakan perbuatan ini, maka ia berhak atas sejumlah
uang penggati kerugian yang dijanjikan oleh maskapai itu.
Ia juga menambahkan perusahaan asuransi dengan nasabahnya saling
mengikat dalam perbuatan ini atas dasar saling meridhai. Itu merupakan
perbuatan yang melayani kepentingan umum, memelihara harta milik orang, dan
menolak risiko harta benda yang terancam bahaya. Sebaliknya perusahaan asuransi
memperoleh laba yang memadai, yang disepakati oleh kedua belah pihak.[15]
3.
Syaikh
Muhammad Dasuki.
Bahwa asuransi itu hukumnya halal dengan alasan:
a.
Asuransi
sama dengan syirkah mudharabah.
b.
Asuransi
sama dengan akad kafalah.
c.
Pelaksanaan
asuransi. didasarkan atas fiman Allah surah Al An’am ayat 82
tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä óOs9ur (#þqÝ¡Î6ù=t OßguZ»yJÎ) AOù=ÝàÎ/ y7Í´¯»s9'ré& ãNßgs9 ß`øBF{$# Nèdur tbrßtGôgB ÇÑËÈ
“ orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman
mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan
mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Asuransi
Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah
orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
atau perikatan yang sesuai dengan syariah, Dalam
asuransi syariah menggunakan dua akad diantaranya adalah tijarah dan tabaru’
yang dimana Jenis akad tijarah dapat dirubah menjadi jenis akad tabaru’
bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepas haknya sehingga
menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibanya.
sedangkan dalam proses mekanime asuransi syariah sendiri terdapat Underwriting dan polis.
Underwriting adalah
proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan
besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. sedangkan Polis asuransi adalah surat perjanjian
antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
4.
terdapat dua
pendapat mengenai asuransi syariah yang pertama Asuransi
itu haram dalam segala macam bentuknya, termasuk asuransi jiwa. Pendapat ini
dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf
Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’I (mufti Mesir). dan yang kedua yang
membolehkan adanya asuransi yaitu Pendapat ini dikemukakan oleh Abd. Wahab
Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam Universitas Syiria),
Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Islam Univeritas Cairo), dan Abd. Rakhman
Isa (pengarang kitab al-Muamalah al-Haditsah wa Akhamuha).
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, amrin, 2006 Asuransi
syariah, PT Gramedia; Jakart
Ali, Hasan. 2004. Asuransi
Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
Departemen agama RI, 2010,Al-qur’an
dan terjemahnya, Jakarta: sigma,
Fatwa DSN No;
21/DSN-MUI/X/2001 Tentang pedoman unmum asuransi syariah
Iqbal, Muhaimin. 2006. Asuransi Umum Syariah. Jakarta: Gema Insani.
Janwari, M.Ag.,
Drs. Yadi. 2005. Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
Muslehuddin, Mohammad. 1997. Asuransi dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Soemitra, Andri.
2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Syakir Sula, Muhammad. 2003. Buku Panduan Pemasarna
Grup Takaful, ST.jakarta,Gema isane
[3]
Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2006),
Hal. 2.
[4]
Departemen agama RI, Al-qur’an dan terjemahnya, (Jakarta: sigma, 2010)
[5]
Departemen agama RI, Al-qur’an dan terjemahnya, (Jakarta: sigma, 2010)
[6]
Abdullah amrin, Asuransi syariah, ( Jakarta: PT Gramedia, 2006) hlm. 163-165
[7]
Muhamad syakir sula. Ibid, hlm. 35-36
[8]
Departemen agama RI, Al-qur’an dan terjemahnya, (Jakarta: sigma, 2010)
[9]
Jafri khalil, asuransi dalam hukum islam. Hal 12
[10]
Departemen agama RI, Al-qur’an dan terjemahnya, (Jakarta: sigma, 2010)
[11]
Muhamad syakir sula. Op., cit,. hlm 36
[12]
Fatwa DSN No; 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang pedoman unmum asuransi syariah
[13]
Muhammad, hlm.58-60
[14]
Hasan Ali, Asuransi dalam Persepektif
Hukum Islam, Jakarta: prenada media, 2004, hlm. 143
[15]
Muhammad, hlm. 71-75
