Jumat, 29 Juli 2016

MAKALAH : ASURANSI SYARIAH EKONOMI

ASURANSI SYARIAHPENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Resiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa resiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Di bidang bisnis inilah asuransi semakin berkembang, terutama dalam hal perlindungan terhadap barang-barang perdagangannya. Namun, perkembangan ini tidak sejalan dengan kesesuaian praktik asuransi terhadap syariah. Meskipun demikian, dengan banyaknya kajian terhadap praktik perekonomian dalam perspektif hukum Islam, asuransi mulai diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan syariah. Oleh karena itu, muncullah Asuransi Syariah. 
Asuransi syariah sebagai salah satu lembaga syariah, dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syari’at Islam yang mengacu kepada Qur’an dan hadist. Persoalan lain yang perlu diketengahkan berkenaan dengan asuransi syariah ini adalah tentang mekanisme kerja asuransi syariah. Hal ini perlu dibicarakan karena esensi yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak pada cara kerja yang dilakukan, mulai dari penyetoran premi, investasi dana, sampai pada pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana. Semua itu terangkum dalam konsep mekanisme kerja asuransi syariah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      apa pengertian asuransi syariah?
2.      apa saja rukun dan syarat asuransi syariah?
3.      apa saja jenis-jenis akad asuransi syariah?
4.      bagaimana mekanisme asuransi syariah?





PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance yang menurut Echols dan Shadilly memaknai dengan asuransi dan jaminan.[1] sedangkan menurut istilah Dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah timbal balik, dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang penanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, kerena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya, kerena suatu peristiwa tak tertentu.
Menurut Muhammad Muslehuddin, asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan tersebut, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama.[2]
Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa sakit. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.  Sedangkan dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (at-ta’min) adalah “transaksi perjanjian antara dua belah pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat”.


Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Dalam pengelolaan dan penanggungan risiko, asuransi syariah tidak memperbolehkan adanya gharar (ketidakpastian atau spekulasi) dan maisir (perjudian). Dalam investasi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanya riba (bunga). Ketiga larangan ini, gharar, maisir, dan riba adalah area yang harus dihindari dalam praktek asuransi syariah, dan menjadi pembeda utama dengan asuransi konvensional.[3]
B.     SYARAT DAN RUKUN ASURANSI SYARIAH
Setiap terjadi transaksi harus melewati suatu akad yang mana merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikat diri. Demikian pula halnya dalam asuransi, akad antara perusahaan harus jelas. Apakah akadnya jual beli ( aqd tabaduli ) atau akad tolong menolong ( aqd tafakuli ) atau akad lainnya. Syarat-syarat dalam transaksi adalah adanya pihak-pihak yang berakad, barang yang diakad dan harga.
Terdapat perbedaan pendapat para ulama fiqh dalam menentukan rukun suatu akad. Jumhur ulama fiqih menyatakan rukun akad terdiri atas tiga hal: pernyataan untuk mengikatkan diri (shighat al-‘aqd), pihak-pihak yang berakad (al-muta’aqidain), dan obyek akad (al-ma’qud ‘alaih).
Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa rukun akad itu hanya satu, yaitu shigat ‘al-aqd (ijab qabul). Sedangkan, pihak-pihak yang berakad dan objek akad, menurut mereka, tidak termasuk rukun akad . Tetapi, termasuk syarat-syarat akad, karena menurut mereka, yang dikatakan rukun itu adalah suatu esensi ang berada dalam akad itu sendiri. Sedangkan, pihak-pihak yang berakad dan objek akad di luar esensi akad.
Karena asuransi syariah menggunakan akad tijarah dan  akad tabarru’  maka dalam menngikuti asuransi syariah ini harus memenuhi syarat dan rukun kedua akad tersebut terlebih dahulu. Adapun ayat menerangkan tentang kejelsan dalam perjanjian
!$tB z>$|¹r& `ÏB >pt6ŠÅÁB žwÎ) ÈbøŒÎ*Î/ «!$# 3 `tBur .`ÏB÷sム«!$$Î/ Ïöku ¼çmt6ù=s% 4 ª!$#ur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇÊÊÈ
Artinya:   Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.( at- tagabhun:11)[4]

C.    JENIS-JENIS AKAD ASURANSI SYARIAH
a.        akad tijarah (mudharabah)
perusahaan bertindak  sebagai mudharib (pengelola)dan peserta bertindak sebagai  shahibul mal (pemegang polis); Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’  bila pihak ya1ng tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum  menunaikan kewajibannya.
Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, seperti akad mudharabah, as-salam, akad sirkah, akad tijarah dan akad muzara’ah
Beberapa bentuk akad yang diterapkan dalam asuransi syariah selain akad mudhrabah adalah bentuk akad berikut.
1.      Akad wakalah
2.      Akad wadiah
3.      Akad musyarakah
         Bentuk bentuk akad tersebut diterapkan berdasarkan situasi dan kondisi dari kegiatan bisnis yang dilakukan pihak pihak yang bersangkutan. Masing masing akad mempunyai cirri-ciri atau ketentuan yang berbeda dalam penerapanya.
Berikut garis besar pengertian akad-akad tersebut.
         Wakalah/ wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandate. Dengan demikian, wakalah adalah pelimpahan, pendelegasian wewenang atau kuasa dari pihak pertama kepada kepihak ke dua untuk melaksanakan sesuatu atas nama pihak pertama. Dan adapun landasan syar’i yang membolehkan penerapan sistem wakalah pada asuransi syariah.Surat al-Baqarah: 283
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ
Artinya:  Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.[5]
      Al-wadiah diartikan sebagai meninggalkan atau meletakan, yaitu meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara/ dijaga. Namun menurut istilah, al-wdiah adalah: memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk dijagakan hartanya atau barangnya dengan terang-terangan atau isyarat yang semakna dengan itu, konsep al-wadiah yang diterapkan adalah  wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro.
        Musyarakah adalah keikutsertaan dua orang atau lebih dalam usaha tertentu dengan sejumlah modal yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian untuk bersama-sama mejalankan sesuatu adanya pembagian keuntungan dan kerugian dalam bagian yang ditentukan.
       Pada hakekatnya, bentuk kerja sama dalam asuransi adalah bentuk kerjasama yang dilandasi prinsip al- musyarakah. Dalam kerja sama ini ada pihak yang mempunyai dana dan modal, dan ada pihak lain yang memiliki tenaga dan skill serta profesionalisme. [6]
a.    Tabaru’
      Tabaru’ berasal dari kata tabru’a- yatabarra’u- tabarru’an, artinya sumbangan, hibah, dana kebajikan, atau derma. Tabaru’ merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain, tanpa ganti rugi, yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta dari pemberi kepada yang diberi.
      Nilai tabaru’ dalam akad asuransi syari’ah adalah alternative uang sah yang diberikan oleh syara’ dalam melepaskan diri dari praktek gharar yang diharamkan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, kata tabarru’ tidak ditemukan. Akan tetapi, tabarru’ dalam arti dana kebajikan dari kata al-birr ‘ kebajikan’ dapat ditemukan dalam Al-Qur’an,[7]
* }§øŠ©9 §ŽÉ9ø9$# br& (#q9uqè? öNä3ydqã_ãr Ÿ@t6Ï% É-ÎŽô³yJø9$# É>̍øóyJø9$#ur £`Å3»s9ur §ŽÉ9ø9$# ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# Ïpx6Í´¯»n=yJø9$#ur É=»tGÅ3ø9$#ur z`¿ÍhÎ;¨Z9$#ur tA#uäur tA$yJø9$# 4n?tã ¾ÏmÎm6ãm ÍrsŒ 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur Îûur ÅU$s%Ìh9$# uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$# tA#uäur no4qŸ2¨9$# šcqèùqßJø9$#ur öNÏdÏôgyèÎ/ #sŒÎ) (#rßyg»tã ( tûïÎŽÉ9»¢Á9$#ur Îû Ïä!$yù't7ø9$# Ïä!#§ŽœØ9$#ur tûüÏnur Ĩù't7ø9$# 3 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# (#qè%y|¹ ( y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)­GßJø9$# ÇÊÐÐÈ
Artinya: Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.( Al-Baqarah: 177)[8]
       Akad yang mendasari kontrak asuransi syariah adalah akad tabaru’, dimana pihak pemberi dengan ikhlas memeberikan sesutau (kontribusi atau premi) tanpa ada keinginan untuk menerima apapun dari orang yang menerima. Kecuali mengharapkan keridha’an Allah. Hal ini tentu akan sangat berbeda dengan akad dalam asuransi konvensional. Dalam konvensional, akad yang digunakan adalah akad mu’awadah. Yaitu, suatu perjanjian dimana pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain, berhak menerima pengganti dari pihak yang diberinya.[9]
      Tabaru’ dalam makna hibah atau pemberian, dapat kita lihat dalam firman Allah,
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
[267]  pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, Karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.(an-Nisa’: 4)[10]
      Nabi saw. Bersabda yang artinya:
       “ saling memberi hadiahlah, kemudian saling mengasihi.” ( HR Bukhari, Nasai, Hakim, dan Baihaqi)[11]
       Dalalm peraktek asuransi syariah saat ini, terdapat perbedaan dalam implementasi akad tabaru’, sebagai asuransi syariah dalam prakteknya memberikan bagi hasil (mudharabah) apalagi menjadi kurplus dana tabaru’ merujuk kepada sistem yang diterapkan dalam syarikat takful Malaysia, yang merupakan asuransi syariah terbesar di dunia saat ini. Namun, sebagian lagi asuransi syariah tidak membagikan dengan alasan yang telah dikemukakan didepan, bahwa tabaru’ adalah dana yang sudah diikhlaskan untuk tolong menolong peserta tidak perlu mengharapkan pengembalian apa-apa lagi kecuali mengharapkan pahala dari Allah.
      Beberapa ulama’ di dewan syariah nasional (DSN-MUI) berpendapat bahwa dana yang sudah diikhlaskan sebagai tabaru’ tidak boleh pada sa’at bersamaan ada akad mudharabah, karena ada kaedah syara’ yang tidak membenarkan ada dua akad dalam satu perjanjian.
      Dalam fatwa DSN-MUI dengan jelas mengatur ketentuan dalam akad tijarah dan akad tabaru’, sebagai berikut :
a.       Jenis akad tijarah dapat dirubah menjadi jenis akad tabaru’ bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepas haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibanya.
b.      Jenis akad tabaru’ tidak dapat dirubah menjadi akad tijarah.[12]
D.    Mekanisme asuransi syariah
Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi fakta perjanjian tersebut.
Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:
1.      Underwriting
Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proposional dan adil diantara para peserta. Pada asuransi syariah underwriting berperan:
a.    Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.
b.    Memutuskan meneriama atau tidak risiko-risiko tersebut.
c.    Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risikopeserta.
d.   Mengenakan biaya upah (ijarah/fee) pada dana kontribusi peserta.
e.    Mengamankan profit morgin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.
f.     Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.
g.    Menghindari anti seleksi.
h.    Underwriting juga harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran resiko dan volume, dan hasil survei.[6]
2.      Polis
Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:
a.       Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan.
b.      Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan.
c.       Pernyataan polis, memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi.
d.      Pengecualian, memuat penyebutan dengan jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi.
e.       Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek yang diasuransikan.
f.       Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.

3.      Premi (Kontribusi)
Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk dikelola.

4.      Pengelolaan dana asuransi (Premi)
Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudharabah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal.
Pada akad mudharabah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan.[7]
E.     Pendapat ulama mengenai asuransi
a.       Pendapat Ulama’ yang mengharamkan Asuransi
1.      Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, termasuk asuransi jiwa. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’I (mufti Mesir).
Alasan yang mereka kemukakan ialah:
a.       Asuransi sama dengan judi.
b.      Asuransi mengandung unsur-usur tidak pasti.
c.       Asuransi mengandung unsur riba/renten.
d.      Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
e.       Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktik-praktik riba.
f.       Asuransi termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak tunai.
g.      Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah SWT.

2.      Syekh Muhammad al-Ghazali, ulama’ dan tokoh haraki dari Mesir.
Dalam kitabnya Al-Islam wal munaahiji Al-Isytiraakiyah (Islam dan pokok-pokok  ajaran sosialisme) hal. 29, ia menyatakan bahwa, asuransi itu mengandung riba, karena beberapa hal:
a.       Apabila waktu perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada terjamin dengan disertai bunganya dan ini adalah riba.
b.      Maskapai dalam menjalankan asuransi kebanyakan usahanya menjalankan pekerjaan riba (pinjaman berbunga dll)
c.       Perusahaan asuransi dalam usahanya, mendekati pada usaha lotere, dimana hanya sebagian kecil dari yang membutuhkan dapat mengambil manfaat.
d.      Asuransi merupakan salah satu alat untuk berbuat dosa. Banyak alasan uang dicari-cari guna mengorek keuntunga dengan mengharap datangnya peristiwa yang tiba-tiba.
3.      Syekh Muhammad Yusuf al-Qaradawi guru besar Universitas Qatar.
Dalam kitabnya Al-Halal Wal Haram Fil Islam (halal dan haram dalam Islam) mengatakan bahwa asuransi konvensional dalam praktik sekarang ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Ia mencontohkan dalam asuransi kecelakaan yaitu seorang membayar sejumlah uang x setiap tahun. Apabila dia bisa lolos dari kecelakaan maka, maka uang jaminan itu hilang. Sedangkan si pemilik perusahaan akan menguasai sejumlah uang tersebut dan sedikitpun ia tidak mengembalikannya kepada anggota asuransi itu. Tetapi bila terjadi suatu kecelakaan, maka perusahaan akan membayar sejumlah uang yang telah diperjanjikan bersama.[13]

4.      Prof. Dr. Wahbah Zuhaili ulma ahli fiqih, Guru Besar Universitas Damaskus Syria.
Dalam kitabnya Al fiqih Al-Islami Wa’ Adilatuhu, ia mengatakan bahwa pada hakikatnya akad asuransi termasuk dalam ‘aqd gharar yaitu akad yang tidak jelas tentang ada tidaknya sesuatu yang diakadkan. Padahal, Nabi Muhammad melarang jual beli gharar. Jika diqiyaskan kepadanya akad pertukaran harta, maka akad asuransi memberi kesan gharar.
Akad asuransi bersama (mutual) juga merupakan akad pertukaran harta. Akad asuransi adalah untuk kejadian yang akan datang yang belum pasti berlaku dan tidak diketahui terjadinya, karenanya gharar melekat dan menyatu dalam praktik dan akad asuransi.oleh karena itu, Zuhaili haram bagi seorang mukmin mengambil ganti rugi dari harta yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Karena hal itu merupakan harta yang tidak perlu bagi orang yang memerlukannya, karena ia merupakan jaminan yang cacat dan batal menurut ukuran syara’.

5.      Mahdi Hasan melarang praktik asuransi dikarenakan:
a.       Asuransi adalah riba berdasarkan kenyataan bahwa tidak ada kesetaraan antara dua pihak yang terlibat, padahal kesetaraan wajib adanya.
b.      Asuransi adalah perjudian, karena ada penggantungan kepemilikan pada nunculnya resiko.
c.       Asuransi jiwa ada unsur penyuapan (risywah), karena kompensasi di dalamnya adalah untuk sesuatu yang tidak dapat dinilai.[14]

b.      Pendapat Ulama’ yang membolehkan Asuransi
1.      Pendapat ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam Universitas Syiria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Islam Univeritas Cairo), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamalah al-Haditsah wa Akhamuha).
Alasan yang mereka kemukakan ialah:
a.       Tidak ada nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
b.      Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
c.       Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
d.      Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi hasil).
e.       Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah).
f.        Asuransi dianalogikan dengan sistem pensiunan seperti taspen.

2.      Syaikh Abdur Rahman Isa Guru Besar Universitas Al-Azhar.
Menurutnya, perjanjian asuransi adalah sama dengan perjanjian al-jialah ‘memberi janji upah’ ia berkata bahwa asuransi mewajibkan dirinya untuk membayar sejumlah uang ganti kerugian, apabila pihak lain mengerjakan sesuatu untuknya, ialah membayar uang premi denga peraturan tertentu. Maka apabila seseorang telah mengerjakan perbuatan ini, maka ia berhak atas sejumlah uang penggati kerugian yang dijanjikan oleh maskapai itu.
Ia juga menambahkan perusahaan asuransi dengan nasabahnya saling mengikat dalam perbuatan ini atas dasar saling meridhai. Itu merupakan perbuatan yang melayani kepentingan umum, memelihara harta milik orang, dan menolak risiko harta benda yang terancam bahaya. Sebaliknya perusahaan asuransi memperoleh laba yang memadai, yang disepakati oleh kedua belah pihak.[15]
3.      Syaikh Muhammad Dasuki.
Bahwa asuransi itu hukumnya halal dengan alasan:
a.       Asuransi sama dengan syirkah mudharabah.
b.      Asuransi sama dengan akad kafalah.
c.       Pelaksanaan asuransi. didasarkan atas fiman Allah surah Al An’am ayat 82
tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä óOs9ur (#þqÝ¡Î6ù=tƒ OßguZ»yJƒÎ) AOù=ÝàÎ/ y7Í´¯»s9'ré& ãNßgs9 ß`øBF{$# Nèdur tbrßtGôgB ÇÑËÈ  
“ orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.












PENUTUP
A.    Kesimpulan
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah, Dalam asuransi syariah menggunakan dua akad diantaranya adalah tijarah dan tabaru’ yang dimana Jenis akad tijarah dapat dirubah menjadi jenis akad tabaru’ bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepas haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibanya.
sedangkan dalam proses mekanime asuransi syariah sendiri terdapat Underwriting dan polis. Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. sedangkan Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
4.      terdapat dua pendapat mengenai asuransi syariah yang pertama Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, termasuk asuransi jiwa. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’I (mufti Mesir). dan yang kedua yang membolehkan adanya asuransi yaitu Pendapat ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam Universitas Syiria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Islam Univeritas Cairo), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamalah al-Haditsah wa Akhamuha).









DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, amrin, 2006 Asuransi syariah,  PT Gramedia; Jakart
Ali, Hasan. 2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
Departemen agama RI, 2010,Al-qur’an dan terjemahnya, Jakarta: sigma,
Fatwa DSN No; 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang pedoman unmum asuransi  syariah
Iqbal, Muhaimin. 2006. Asuransi Umum Syariah. Jakarta: Gema Insani.
Janwari, M.Ag., Drs. Yadi. 2005. Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
Muslehuddin, Mohammad. 1997. Asuransi dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Syakir Sula, Muhammad. 2003. Buku Panduan Pemasarna Grup Takaful, ST.jakarta,Gema isane





[1] Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2004), hlm.57.
[2] Mohammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997), hlm. 3
[3] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2006), Hal. 2.

[4] Departemen agama RI, Al-qur’an dan terjemahnya, (Jakarta: sigma, 2010)
[5] Departemen agama RI, Al-qur’an dan terjemahnya, (Jakarta: sigma, 2010)
[6] Abdullah amrin, Asuransi syariah, ( Jakarta: PT Gramedia, 2006) hlm. 163-165
[7] Muhamad syakir sula. Ibid, hlm. 35-36
[8] Departemen agama RI, Al-qur’an dan terjemahnya, (Jakarta: sigma, 2010)
[9] Jafri khalil, asuransi dalam hukum islam. Hal 12
[10] Departemen agama RI, Al-qur’an dan terjemahnya, (Jakarta: sigma, 2010)
[11] Muhamad syakir sula. Op., cit,. hlm 36
[12] Fatwa DSN No; 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang pedoman unmum asuransi syariah
[13] Muhammad, hlm.58-60
[14] Hasan Ali, Asuransi dalam Persepektif Hukum Islam, Jakarta: prenada media, 2004, hlm. 143
[15] Muhammad, hlm. 71-75